Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Dalam Negeri mencatat sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) dari APBD-Perubahan 2013 seluruh Indonesia mencapai Rp24,3 triliun, turun 30,45% dari APBD-P 2012 sebesar Rp31,7 triliun.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan penyerapan APBD-P 2013 oleh seluruh provinsi dan kabupaten/kota semakin membaik. Dia mencatat penyerapan APBD-P 2013 untuk seluruh provinsi mencapai 89,06% dari tahun sebelumnya 88,9%.
“Penyerapan APBD-P 2013 oleh seluruh provinsi dari sisi belanja pemerintah daerah a.l. belanja pegawai tercatat 90,6%, belanja barang dan jasa sebesar 89,2%, belanja modal 82,7% dan belanja lainnya 91%,” katanya, Senin (24/02).
Dari 34 provinsi, sambungnya, 19 provinsi tercatat menyerap anggaran di atas 90%. Dia berharap jumlah provinsi yang menyerap anggaran di atas 90% bisa bertambah pada APBD 2014. Akan tetapi, dia juga mengingatkan akuntabilitas penyerapan anggaran tetap dijaga.
Berbanding terbalik dari provinsi, kinerja penyerapan APBD-P 2013 oleh kabupaten/kota justru menurun menjadi 88,26%, dari tahun sebelumnya 88,51%. Gamawan menjelaskan setidaknya ada tiga isu permasalahan rendahnya penyerapan anggaran pemerintah daerah.
Pertama, selama ini kelembagaan pelayanan pengadaan belum optimal. Menurutnya, belum semua provinsi memiliki unit pelayanan pengadaan. Kedua, penetapan beberapa jenis dana alokasi khusus (DAK) yang masih terlambat.
Dia mengatakan molornya kebijakan yang dibuat pemerintah pusat membuat penyelesaian pekerjaan di daerah terlambat. Misalnya, mekanisme perencanaan dan penganggaran, mekanisme transfer ke daerah, dan penetapan petunjuk teknis DAK.
Ketiga, prinsip kehati-hatian oleh pemerintah daerah. Gamawan menilai pemerintah daerah kesulitan menyerap anggaran karena seringkali terlibat persoalan hukum. Menurutnya, kondisi ini bisa dicegah, apabila daerah mengoptimalkan aparat pengawasan internal pemerintah (APIP).
"Saya meminta adanya kesepakatan dengan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan [BPKP], dan instansi lainnya agar dituangkan dalam bentuk produk hukum agar daerah bisa merealisasikan rencananya,” tuturnya.