Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5 Kementerian Sepakat Perketat Izin Impor Beras

Menyusul kisruh beras impor beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya merombak sistem importasi komoditas tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang dan membendung banjir beras impor.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Menyusul kisruh beras impor beberapa waktu lalu, pemerintah akhirnya merombak sistem importasi komoditas tersebut untuk mencegah kasus serupa terulang dan membendung banjir beras impor.

Setelah selama ini terkesan tidak satu suara dalam mengatasi kasus ini, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kemenko Perekonomian, dan Kementerian Keuangan pada akhirnya sepakat merombak sistem impor bahan pangan paling pokok tersebut.

Pembenahan sistem secara komprehensif dimulai dari tahap hulu, yaitu penerbitan surat rekomendasi dari Ditjen Pengolahan dan Pengembangan Hasil Pertanian (PPHP) Kementan yang mulai sekarang disinergiskan dengan Peraturan Menteri Perdagangan.

“Salah satu yang berbeda dengan [sistem] sebelumnya adalah kami sepakat sertifikasi kemurnian varietas dari setiap jenis beras sangat diperlukan. Sekarang akan lebih diperketat untuk semua jenis beras untuk keperluan khusus,” kata Dirjen PPHP Yusni Emilia Harahap, seperti dilaporkan Harian Bisnis Indonesia, Jumat (21/2/2014).

Selain itu, Kementan akan lebih memperketat persyaratan kemasan beras impor. “Selama ini [kemasan] maksimal 25 kg. Sekarang akan lebih disesuaikan lagi untuk kemasan yang dipersyaratkan. Yang jelas ini adalah upaya untuk melengkapi peraturan terdahulu, sehingga lebih paralel dengan kelengkapan yang dibutuhkan dalam permendag,” lanjutnya.

Kemendag, di sisi lain, lebih radikal dalam merombak sistem perizinan impor beras. Guna membendung banjir beras premium impor berharga murah dan mencegah terjadinya kartel beras, Kemendag membatasi ruang gerak para importir melalui aturan yang lebih ketat.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi menegaskan importir beras kini diwajibkan mengantongi sertifikat importir terdaftar (IT) atau importir produsen (IP).

Sebelumnya, untuk mendatangkan beras asing cukup dibutuhkan nomor pengenal importir khusus (NPIK). “Sekarang sudah tidak bisa lagi. Untuk itu, Kemendag akan melakukan verifikasi ke setiap perusahaan sebelum di lapangan, baik dari sisi teknis maupun persyaratan lain sebelum ditetapkan,” lanjutnya.

Perubahan aturan lain adalah kewajiban IT beras untuk melampirkan angka pengeluaran impor umum pada section 2, sesuai dengan sistem klasifikasi barang. IT beras juga diwajibkan menandatangani surat bermaterai yang menyatakan bahwa mereka tidak berafiliasi dengan importir lain yang sudah mengantongi IT atau IP.

Selengkapnya baca di Harian Bisnis Indonesia, edisi Jumat (21/2/2014) atau di http://epaper.bisnis.com/epaper/detail/page/748/pebisnis-protes-keras

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nurbaiti
Sumber : Bisnis Indonesia (21/2/2014)
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper