Bisnis. com, JAKARTA--Kementerian Pertanian menetapkan kewajiban kepada importir yang ingin mendatangkan beras ketan dari luar negeri wajib menyerap sebesar 10% komoditas serupa produksi petani dalam negeri.
Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian, Yusni Emilia Harahap di Jakarta, Senin menyatakan, persentase kewajiban menyerap produksi beras ketan petani tersebut berdasarkan kuota impor yang diperoleh importir.
"Untuk tahun ini kewajiban menyerap beras ketan petani sebesar 10 persen, meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar 7,5%," ujarnya, Senin (17/2/2014).
Sebelumnya Dirjen PPHP menyatakan, pihaknya telah merealisasikan surat rekomendasi untuk importasi beras khusus sebanyak 417.000 ton, yang terdiri dari empat jenis beras.
Beras jenis tersebut yang diimpor diantaranya adalah beras Basmati 1.500 ton untuk 51 importir, beras khusus diabetes 283 ton kepada 11 importir, beras Japonica 13.000 ton sebanyak 110 surat rekomendasi, serta beras Thai hom mali 22.900 ton kepada sekitar 130 importir.
"Ini termasuk beras pecah 100% Beras ketan pecah 100%. Benih padi hibrida dan beras ketan utuh. Yang paling besar itu beras ketan pecah 100% yang untuk industri sebanyak 194.558 ton," katanya.
Ia menambahkan, rekomendasi terbesar adalah untuk beras ketan pecah 100 persen, yang mana beras jenis ini diolah sebagai bahan baku bihun.
Kementan mengeluarkan rekomendasi tersebut atas perhitungan Kementerian Perindustrian. Menurut Emilia, jumlah importir yang diberikan rekomendasi memang banyak, lantaran tergantung dari jenis beras yang akan didatangkan. (Antara)
Importir Beras Ketan Wajib Serap 10% Produksi Petani
Kementerian Pertanian menetapkan kewajiban kepada importir yang ingin mendatangkan beras ketan dari luar negeri wajib menyerap sebesar 10 persen komoditas serupa produksi petani dalam nege
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : News Editor
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
4 jam yang lalu
Menakar Nasib Pemilik 24,65% Saham Publik Waskita (WSKT)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
31 menit yang lalu
Apindo Segera Bertemu Kemenkeu Bahas Kenaikan PPN Menjadi 12%
1 jam yang lalu