Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tanjung Priok: 49 Kontainer Daging Beku Impor Tak Bertuan

Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan masih ada 49 bok kontainer berisi daging beku tak bertuan dan menumpuk sudah lebih dari dua tahun di sejumlah lapangan terminal peti kemas pelabuhan Priok.

Bisnis.com, JAKARTA--Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan masih ada 49 bok kontainer berisi daging beku tak bertuan dan menumpuk sudah lebih dari dua tahun di sejumlah lapangan terminal peti kemas pelabuhan Priok.

Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Sahat Simatupang mengatakan lokasi menumpuknya kontainer impor bermasalah itu saat ini berada di lapangan penumpukan jakarta international container terminal (JICT) sebanyak 21 bok, dan sisanya berada di Mustika Alam Lestari (MAL) dan terminal 3 Pelabuhan Priok.

Dia mengatakan, 49 bok kontainer impor berisi daging beku itu dilarang beredar karena ketika itu tidak ada lagi kuota impor komoditi tersebut.

"Kini kontainer itu sudah menumpuk lebih dari dua tahun di pelabuhan, dan pihak instansi karantina di pelabuhan Priok sudah mengecek bahwa isi dalam kontainer sudah tidak laik di konsumsi. Jadi mesti direekspor atau dimusnahkan," ujarnya, Jumat (14/2/2014).

Sahat mengatakan, sudah ada izin reekspor dari Bea dan Cukai Pelabuhan Priok,tetapi hingga kini belum dilakukan, karena terkait siapa yang bertanggung jawab atas biaya yang muncul dalam reekspor tersebut.

"Kami masih terus mencari tahu siapa pemilik ke 49 kontainer tersebut.

Pemilik barangnya mesti bertanggung jawab," paparnya.

Dia juga mengatakan, telah membentuk tim yang berasal dari unsur pengelola terminal peti kemas dan instansi terkait di pelabuhan Priok guna mempercepat kegiatan reekspor atau pemusnahan barang impor tak bertuan tersebut.

"Dalam waktu dekat dua kontainer telah siap dimusnahkan karena isinya sudah membusuk dan menimbulkan aroma tidak sedap," paparnya.

Otoritas Pelabuhan Priok akan mendorong sistem Inaportnet di Pelabuhan Priok yang terintegrasi dengan indonesia national single window (INSW), sehingga dengan sistem itu sebelum kapal tiba (minimal 2 jam) manifest muatan kapal yang ada sudah dapat direspon oleh seluruh instansi Bea dan Cukai, Badan Karantina maupun instansi lainnya yang terkait layanan jasa kepelabuhan.

"Sehingga jika ada barang impor yang diketahui bermasalah tidak perlu turun dibongkar dari kapal,"ujar dia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper