Bisnis.com, JAKARTA - Bank Indonesia mencatat volume penjualan properti residensial pada kuartal terakhir tahun lalu mengalami perlambatan khususnya pada rumah tipe kecil, sebagai dampak dari diimplementasikannya kebijakan LTV (loan to value).
Kebijakan mengenai pengetatan LTV tersebut berlaku sejak 30 September 2013. Riset BI menunjukkan adanya perlambatan penjualan pada periode tersebut.
“Penjualan properti residensial melambat dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Pertumbuhan pada kuartal IV/2013 tercatat 13,05%(qtq) jauh lebih rendah dari kuartal sebelumnya 39,8% (qtq),” ungkap hasil riset tersebut, Kamis (13/2/2014),
BI memperkirakan permintaan dan penawaran properti residensial pada awal tahun ini cenderung stabil. Meskipun begitu, ada beberapa faktor yang diprediksi menjadi penghambat.
Faktor utama adalah kenaikan suku bunga KPR yang cukup signifikan, dengan presentase 24,16%. Penghambat lainnya adalah kenaikan harga bahan bangunan (18,66%), uang muka rumah (16,32%), dan pajak (11,94%).
Berdasarkan lokasi proyek, suku bunga KPR tertinggi terjadi di Kalimantan Barat sebesar 12,55%, dan paling rendah berada di Kapulauan Bangka Belitung sebesar 8,43%.