Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru saja merilis Harga Batu Bara Acuan (HBA) dan Harga Patokan Batu Bara (HPB) untuk bulan Februari 2014.
Munculnya rilis HBA dan HPB ini berkaitan dengan tidak adanya pelarangan ekspor komoditas batu bara sehingga HBA dan HPB diperlukan sebagai acuan dan dasar penghitungan untuk ekspor. Hanya saja, penjualan batu bara dilakukan dalam jangka waktu tertentu.
Harga batu bara mengacu pada rata-rata 3 (tiga) Harga Patokan Batubara terakhir, yakni pada bulan adanya kesepakatan harga batubara, dengan faktor pengali 50% untuk HPB bulan terakhir, 30% untuk HPB satu bulan sebelumnya dan 20% untuk HPB dua bulan sebelumnya.
Dalam rilis itu, terdapat 72 HPB yang terdaftar di Ditjen Mineral dan Batu Bara dengan rentang nilai kalori 7.000 kilokalori per kilogram (kkal/kg) hingga 2.995 kkal/kg.
Untuk batubara dengan nilai kalori 7.000 kkal/kg terdapat dua varian HPB yakni US$86,33 per ton untuk kandungan abu dalam batu bara 15% dan US$82,39 per ton untuk kandungan abu dalam batu bara 10%. Keduanya terdaftar dengan merek dagang Gunung Bayan I dan Gunung Bayan II.
Sedangkan untuk batu bara dengan nilai kalori rendah 2.995 kkal/kg, HPB dipatok US$19,88 per ton dengan merek dagang LIM 3000.
Berikut daftar lengkapnya:
http://www.minerba.esdm.go.id/library/content/file/28935-HBA%20Februari%202014/b9a306b03b003d0364327bff59325baf2014-02-07-10-26-04.pdf