Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembahasan Royalti Mineral & Batu bara Selesai Maret

Pembahasan pembayaran royalti untuk komoditas mineral dan batu bara ditargetkan selesai pada Maret tahun ini.
Kegiatan Penambangan Mineral/Bisnis
Kegiatan Penambangan Mineral/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- Pembahasan pembayaran royalti untuk komoditas mineral dan batu bara ditargetkan selesai pada Maret tahun ini.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Paul Lubis mengatakan pembayaran royalti komoditas mineral akan diatur sesuai dengan besarnya penghiliran dan berdasarkan dengan parameter keekonomian setiap produk.  Besar royalti akan ditetentukan dari produk yang dihasilkan perusahaan tambang.

"Semakin mendekati produk hilir, misalnya logam nanti besarnya royalti yang harus dibayarkan perusahaan akan semakin kecil," ujarnya, Senin (10/2/2014).

Paul menjelaskan terdapat tiga produk tambang yang akan dikenakan royalti yaitu bijih mineral, produk olahan menengah, dan produk olahan akhir. Di samping itu, penjualan bijih mineral untuk fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di dalam negeri tetap akan dikenai royalti. 

Pemerintah menyatakan akan meminta pendapat pengusaha mengenai batas nilai keekonomian produk-produk yang akan dikenakan royalti. Dia menegaskan pada 2017 nanti saat produk konsentrat telah dilarang ekspor, pemeritah tidak akan mengubah peraturan mengenai royalti ini.

"Nanti tarif bijih mineral yang akan menjadi patokan, bila pengusaha menjual ke smelter di dalam negeri," imbuhnya. 

Meski royalti akan menyusut seiring dengan produk penghiliran, pemerintah tidak akan menetapkan besar royalti di bawah 1% dari harga jual.

Menanggapi pembayaran royalti ini, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Agus Suhartono mengatakan pemerintah sebaiknya melihat definisi dari royalti sebelum menentukan besaran kewajiban yang harus dibayarkan.

Menurutnya, produk hilir telah masuk ke dalam produk industri sehingga akan lebih tepat bila yang dikenai beban dari perusahaan adalah pajak pertambahan nilai dari pada royalti.

"Hal ini beda bila royalti dikenakan untuk bijih mineral yang masih 'milik negara'," ujarnya.

Agus menambahkan perusahaan yang telah melakukan penghiliran juga memperhitungkan biaya dan pajak yang lain. Bila produk hilir tetap diterapkan, maka hal tersebut dikhawatirkan mempengaruhi harga produk mineral itu sendiri. Nilai produk industri, imbuhnya, lebih baik ditentukan oleh pasar sehingga masih ada daya saing yang sehat.

Di sisi lain mengenai batu bara, pemerintah mengatakan target penerimaan negara dari royalti batu bara senilai Rp5 triliun. Perhitungan tersebut diperoleh bila royalti dari batu bara sebesar 10%-13,5% untuk pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Sebelumnya, Kementerian Keuangan akan merevisi tarif royalti batu bara bagi pemegang IUP. Revisi tersebut awalnya ditargetkan pada Januari tahun ini tapi hingga saat ini pembahasan tersebut masih bergulir dan belum ada keputusan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Inda Marlina
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper