Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Usulkan Perubahan Kode HS Beras Premium dan Medium

Kementerian Perdagangan mengusulkan perubahan kode HS (HS Code) beras, setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin importasi beras khusus premium yang menyebabkan masuknya beras medium asal Vietnam ke pasar dalam negeri.
Kedatangan beras impor di pelabuhan/Bisnis
Kedatangan beras impor di pelabuhan/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Perdagangan  mengusulkan perubahan kode HS (HS Code) beras, setelah adanya dugaan penyalahgunaan izin importasi beras khusus premium yang menyebabkan masuknya beras medium asal Vietnam ke pasar dalam negeri.

"Kita coba mengusulkan untuk kode HS antara beras premium dan beras medium itu dibedakan," kata Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi di Jakarta, Jumat (8/2/2014) seperti dikutip Antara.

Saat ini, kode HS beras umum premium dan medium, serta beras khusus premium masih sama, yakni 1006.30.99.00, kecuali untuk beras ThaiHomali dengan kode HS 1006.30.40.00.

Penetapan kode HS tersebut merupakan salah satu bagian dari proses penyederhanaan dan harmonisasi kode HS Indonesia, yang ditetapkan dan mulai berlaku tahun 2012 melalui Peraturan Menteri Keuangan 2013/2011.

Bayu menjelaskan selain usulan untuk perubahan kode HS tersebut, pihaknya juga mengusulkan adanya tambahan atribut untuk beras konsumsi yang diimpor.

Terkait dengan dugaan beredarnya beras medium asal Vietnam ke pasar dalam negeri, Bayu menjelaskan dari dalam Kementerian Perdagangan tidak ada masalah, pihaknya hanya memberikan izin impor dari rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian.

"Hasil penelusuran laboratorium, semua premium. Jika ada pelanggaran dari para importir, kami akan memasukkan dalam daftar hitam dan mencabut izinnya," tegas Bayu.

Berdasarkan hasil penelusuran, tidak ditemukan praktik jual beli beras medium asal Vietnam di Pasar Induk Cipinang, melainkan beras dengan kategori premium yang sesungguhnya memiliki harga jual lebih tinggi.

Beberapa waktu lalu, pihak laboratorium telah melakukan pemeriksaan terhadap beras dengan merek 'AAA' dan 'Apel' dan beberapa contoh beras lain yang beredar di pasar dan mendapai bahwa beras tersebut merupakan beras premium, namun memiliki harga jual lebih murah jika dibandingkan dengan beras premium lainnya.

Menurut catatan Bisnis,  selama ini impor beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/ 4/2008 tentang ketentuan impor dan ekspor beras.

Kemendag  telah mengeluarkan izin impor beras jenis khusus sebesar 16.832 ton pada 2013. Jenis beras yang diizinkan pemasukannya adalah beras jenis Basmati dan Japonica, dengan rincian 1.835 ton beras jenis Basmati dan 14.997 ton beras jenis Japonica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper