Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan M. Chatib Basri mengisyaratkan tetap mempertahankan kebijakan bea keluar mineral di tengah lobi investor melonggarkan aturan itu.
Chatib menuturkan bea keluar merupakan instrumen fiskal untuk memaksa perusahaan membangun smelter di Indonesia. Dengan demikian, nilai tambah akan tercipta di dalam negeri, bukan di negara lain.
"Lima tahun sejak UU (UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dibuat, tidak ada punishment di sini kalau perusahaan tidak membangun smelter. Kita tidak boleh mengulang," katanya, Kamis (30/1/2014).
Indonesia, lanjutnya, tidak boleh lagi bergantung pada sumber daya alam dan buruh murah. Oleh karena itu, penghiliran mineral harus dilakukan.
Pemerintah, ujar Chatib, tidak bertujuan menghimpun penerimaan dari bea keluar, melainkan untuk memastikan nilai tambah dibuat di Tanah Air.
Kemarin, Rabu (29/1/2014), Freeport menemui Menteri Perindustrian M.S. Hidayat dan Menkeu Chatib Basri.
Seusai bertemu dengan Hidayat, Presiden Direktur Freeport McMoran Copper & Gold Inc –prinsipal PT Freeport Indonesia di Amerika Serikat– Richard Adkerson mengungkapkan harapannya untuk dapat melanjutkan kegiatan operasional secara normal tanpa ada bea keluar atau restriksi ekspor.