Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan meluncurkan logo waralaba sebagai upaya menggiatkan identifikasi usaha waralaba.
Selain sebagai instrumen pengawasan, logo waralaba juga akan menjadi identitas bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha dengan sistem waralaba.
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan hal itu ketika meresmikan peluncuran Logo Waralaba pada Kamis (30/1/2014), di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta.
Acara peluncuran Logo Waralaba ini menghadirkan lima pelaku usaha waralaba, yaitu PT Top Food Indonesia (Es Teler 77), PT K-24 Indonesia (Apotek K-24), PT Coffee Toffee Indonesia (Coffee Toffee), PT Moz5 Kemitraan (Salon Moz5), PT Rekso Nasional Food (McDonald’s).
Mendag Gita Wirjawan melakukan penyematan secara simbolis logo waralaba pada booth Es Teler 77 yang dihadirkan di ruang acara. Setelah penyematan, Mendag menyempatkan diri untuk mencicipi sajian menu Es Teler 77.
Es Teler 77 adalah salah satu contoh waralaba lokal yang mampu bertahan dalam kurun waktu yang cukup lama. Sejak tahun 1987, Es Teler 77 merupakan jenis usaha yang berbentuk waralaba asli Indonesia.
“Ini bisa menjadi inspirasi bagi usaha waralaba Indonesia lainnya,” tandas Mendag mengapresiasi waralaba lokal yang mampu bertahan begitu lama.
Logo waralaba, jelas Mendag, akan diberikan baik kepada Pemberi Waralaba maupun Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW. Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang telah memiliki STPW wajib menggunakan logo waralaba.
Logo waralaba tersebut diletakkan pada tempat terbuka dan mudah dilihat di kantor pusat dan pada setiap gerai/outlet. "Kewajiban pencantuman logo waralaba tidak berlaku bagi outlet/gerai yang dikelola dan dimiliki sendiri oleh Pemberi Waralaba," tambahnya.