Bisnis.com, JAKARTA—Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menilai UU Perdagangan akan membawa Indonesia lebih siap menghadapi Asean Economic Community (AEC) pada 2015 dengan kekuatan pasar 43% dari seluruh wilayah Asia Tenggara.
Hal itu disampaikannya setelah DPR menyepakati isi substansi RUU Perdagangan yang telah dibahas secara intensif sejak Oktober 2013 dan saat ini sedang dilakukan finalisasi legal drafting untuk upaya sinkronisasi dan harmonisasi.
Menurutnya, dalam RUU yang merupakan lompatan besar dan sejarah baru bagi bangsa Indonesia tersebut, perlindungan terhadap produk dalam kaitannya dengan perdagangan luar negeri lebih terjamin.
RUU Perdagangan mengedepankan kepentingan nasional dan ditujukan untuk melindungi pasar domestik dan produk ekspor Indonesia sehingga dengan kekuatan polulasi 43% dari seluruh wilayah Asean Indonesia akan diuntungkan.
“Dalam jangak menengah dan jangka panjang semangat dalam RUU ini akan mengamankan perdagangan dengan negara-negara Asean,” ujarnya, Rabu (29/1/2014).
Dalam perspektif yang lebih strategis, ujarnya, RUU Perdagangan itu berangkat dari konsepsi untuk mengamankan seluruh wilayah perdagangan Indonesia guna memaksimalkaan penciptaan nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan nantinya RUU Perdagangan akan menjadi payung hukum yang memayungi sistem perdagangan.
"Selama ini ada UU yang sifatnya sektoral, komoditas, dan persaingan usaha, tapi tidak ada yang memayungi sistem perdagangan itu sendiri. Sehingga nanit tidak ada lagi antar kementerian saling menyalahkan,” ujarnya.