Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Tax Allowance: Masa Kompensasi Kerugian Diperpanjang

Pemerintah akan memperpanjang masa kompensasi kerugian investor menjadi lebih dari 10 tahun dalam aturan tax allowance.
Agar PMA bersedia menginvestasikan kembali labanya di dalam negeri. /Ilustrasi
Agar PMA bersedia menginvestasikan kembali labanya di dalam negeri. /Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memperpanjang masa kompensasi kerugian investor menjadi lebih dari 10 tahun dalam aturan tax allowance.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Andin Hadiyanto mengatakan insentif itu diberikan agar perusahaan penanaman modal asing (PMA) bersedia menginvestasikan kembali (reinvestasi) labanya di dalam negeri.

“Kami akan beri loss carry forward yang lebih lama dari sekarang 5-10 tahun sehingga orang itu mau reinvestasi daripada repatriasi,” katanya, Rabu (29/1/2014).

Meskipun demikian, Andin enggan menyebutkan hingga berapa tahun masa kompensasi kerugian akan diperpanjang.

Dalam PP No 52/2011 tentang Perubahan Kedua Atas PP No 1/2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal Di Bidang-Bidang Usaha Tertentu Dan/Atau Di Daerah-Daerah Tertentu, pemerintah memberikan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.

Tambahan 1 tahun masa kompensasi itu diberikan jika perusahaan memenuhi salah satu dari  beberapa ketentuan.

Pertama, apabila penanaman modal baru pada bidang usaha yang dilakukan di kawasan industri dan kawasan berikat.

Kedua, apabila mempekerjakan sekurang-kurangnya 500 orang tenaga kerja Indonesia selama 5 tahun berturut-turut.

Ketiga, apabila penanaman modal baru memerlukan investasi/pengeluaran untuk infrastruktur ekonomi dan sosial di lokasi usaha paling sedikit sebesar Rp10 miliar.

Keempat, apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi dalam jangka waktu 5 tahun.

Kelima, apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% sejak tahun keempat.

Nilai kerugian selama lebih dari 5 tahun itu nantinya menjadi angka pengurang PPh setelah perusahaan menangguk untung. “Kalau dia tidak repatriasi dan misalnya belanjakan itu untuk riset, dia ada opsi untuk dapat fasilitas itu,” kata Andin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Sri Mas Sari
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper