Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dituduh Monopoli Bisnis Elpiji 12 Kg, Pertamina Terancam Denda

PT Pertamina (Persero) terancam didenda Rp1 miliar hingga Rp25 miliar akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram secara sepihak yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014.
Ilustrasi/Bisnis
Ilustrasi/Bisnis

Bisnis.com, SURABAYA - PT Pertamina (Persero) terancam didenda Rp1 miliar hingga Rp25 miliar akibat kenaikan harga elpiji 12 kilogram secara sepihak yang diberlakukan sejak 1 Januari 2014.

"Denda tersebut dimungkinkan karena kami berhasil membuktikan bisnis elpiji yang digeluti Pertamina termasuk dalam kategori monopoli," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) Ahmad Junaidi yang dihubungi Antara dari Surabaya, Minggu (26/1/2014) malam.

Menurut dia, KPPU telah memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan menaikkan harga elpiji 12 kg. Hal itu didasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan adanya campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga untuk cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak.

"Seperti bahan bakar minyak dan gas bumi ini. Dari dasar tersebut KPPU menilai tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan," ujarnya.

Namun, pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi, menilai bisnis elpiji 12 kg yang dilakukan Pertamina tidak termasuk dalam katagori monopoli. Hal itu dikarenakan badan usaha mana pun bisa masuk ke dalam bisnis elpiji 12 kg.

"Namun dalam praktiknya, Pertamina adalah pemain satu-satunya di sektor bisnis itu," katanya.

Kini, katanya, salah satu faktor yang perlu dicermati adalah alasan Pertamina bahwa bisnis elpiji 12 kg mengalami kerugian. Padahal, pernyataan tersebut justru terbilang aneh.

"Pertamina yang mempublikasikan bahwa bisnis elpiji 12 kg itu rugi lantaran BUMN tersebut tak ingin ada badan usaha lain yang menjalankan bisnis serupa. Khususnya, elpiji 12 kg sebagai bagian dari entry barrier," katanya.

Menyikapi hal itu, pemerhati perminyakan Kurtubi mengatakan idealnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa lebih cermat saat mengeluarkan opini tentang kerugian Pertamina di bisnis elpiji 12 kg.

Menurutnya, rekomendasi yang keluar dari BPK seharusnya bukan meminta Pertamina menaikkan harga jual elpiji 12 kg.
"Sudah sepatutnya rekomendasi BPK adalah meminta agar Pertamina mengefisienkan pengadaan elpiji 12 kg," ujarnya.

Apalagi, kata Kurtubi, sampai saat ini pengadaan elpiji Pertamina belum efisien. Kondisi itu dapat dilihat dari upaya Pertamina mengimpor komoditas tersebut melalui 'broker'. Padahal, BUMN itu bisa membeli elpiji dari produsennya secara langsung dengan kontrak jangka panjang.

"Apabila Pertamina tidak membeli gas cair dari 'broker', kami yakin langkah tersebut dapat menurunkan biaya pokok pengadaan elpiji. Ujung-ujungnya mampu menurunkan kerugian Pertamina," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper