Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan tambang terbesar Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc. dan Newmont Mining Corp. menyatakan aturan baru pemerintah Indonesia terkait pajak ekspor logam melanggar kesepakatan dalam kontrak yang telah disepakati sebelumnya.
Pemerinth Indonesia mengeluarkan aturan mengenai ekspor logam bulan ini yang melarang ekspor bijih mineral yang belum diolah dan mengenakan pajak ekspor atas konsentrat tembaga. Konsentrat tembaga merupakan bijih mineral setengah jadi yang dikirim dari perusahaan tambang ke tempat pengolahan (smelter).
Aturan itu telah menyebabkan penundaan atas izin ekspor dan Freeport berencana menunda produksinya, menurut perusahaan produsen tembaga terbesar dunia itu.
Pajak ekspor tembaga, mulai dari 25% dan akan dinaikkan hingga 60% pada pertengahan 2016, membuat Freeport kaget, ujar CEO Freeport, Richard Adkerson dalam acara konferensi pers kemarin.
“Aturan itu agak aneh bagi Freeport jika Indonesia tetap menggunakan aturan itu,” ujar Dan Rohr, seorang analis pada Morningstar Inc. sebagaimana dikutip Bloomberg, Kamis (23/1/2014).