Bisnis.com.JAKARTA–Anggota DPR mendesak pemerintah membentuk badan tunggal penjaga pantai dan laut atau Indonesia Sea and Coast Guard (ISCG) sebagai implementasi dari amanat Pasal 352 UU Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Pembentukan instansi satu atap itu juga diharapkan memangkas inefisiensi dan mempercepat aktivitas pelayaran di seluruh pelabuhan dan perairan Indonesia.
"Sampai saat ini, 6 tahun sejak UU itu disahkan, pemerintah belum juga membentuk Sea and Coast Guard. Padahal keberadaan lembaga ini memangkas rantai birokrasi dan tumpang tindih kewenangan yang selama ini dikeluhkan perusahaan pelayaran,” kata anggota DPR Komisi V, Saleh Husin dalam pesan tertulis, Rabu (22/1/2014).
Saleh memaparkan penyebab lambannya pembentukan lembaga tunggal ini. Pertama, masih tingginya ego sektoral di beberapa kementerian/lembaga yang selama ini memiliki otoritas pemeriksaan kapal dan keamanan laut.
“Saat ini pemeriksaan kapal dilakukan antara lain oleh TNI AL, lalu pihak kepolisian khususnya Polair, dan Bea dan Cukai. Selain itu, dilakukan juga oleh Badan Karantina dan Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai [KPLP] Kementerian Perhubungan. Mereka ini harus mengikis ego masing-masing,” paparnya.
Kedua, kurangnya evaluasi pemerintah pusat terhadap lambatnya pembentukan Sea and Coast Guard lantaran melibatkan banyak kementerian dan instansi, pembentukan lembaga ini memang dipercayakan kepada Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.
“Sayangnya, proses di Menkopolkam pun tersendat. Ketika masalahnya sampai berlarut-larut seperti ini, seharusnya Presiden menegur dan turun tangan karena nama baik di mata internasional dipertaruhkan. Hanya Indonesia yang belum memiliki Sea and Coast Guard ini di antara negara lainnya,” kata Saleh.