Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Minta Kemudahan Akses Data Perbankan

Ditjen Pajak mendesak adanya ketentuan kemudahan otoritas pajak dalam mengakses data perbankan di dalam undang-undang (UU) Perbankan guna meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak.
Ditjen Pajak juga harus memberikan jaminan  data rekening WP tidak disalahgunakan. /bisnis.com
Ditjen Pajak juga harus memberikan jaminan data rekening WP tidak disalahgunakan. /bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA—Ditjen Pajak mendesak adanya ketentuan kemudahan otoritas pajak dalam mengakses data perbankan di dalam undang-undang (UU) Perbankan guna meningkatkan pengawasan dan penerimaan pajak.

“Aman, negeri kita pasti aman. Saya yakin negeri kita kedepannya akan mudah mendapatkan penghasilan, terutama dari pajak,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, Kamis (16/1/2014).

Dia menjelaskan perlu adanya pasal yang menjelaskan kemudahan Ditjen Pajak dalam mengakses data perbankan, terutama rekening nasabah. Menurutnya, negara tetangga seperti Malaysia sudah menerapkan hal itu.

Kismantoro mengaku prosedur Ditjen Pajak mengakses data perbankan, masih membutuhkan waktu yang lama. Oleh karena itu, apabila prosedur tersebut diatur undang-undang maka hasilnya bisa lebih cepat dan maksimal.

Kendati demikian, para wajib pajak tidak perlu khawatir apabila data rekening dapat diakses Ditjen Pajak. Menurutnya, Ditjen Pajak siap membatasi otoritas yang diperbolehkan mengakses data tersebut.

Nah kalau itu mau dibatasi bisa saja. Misalnya, kepala kantor wilayah saja yang boleh melihat data itu. Jadi nantinya tidak akan sembarangan, bisa juga nantinya data itu akan dikhususkan, sehingga hanya dapat diakses otoritas tertentu saja,” katanya.

Senada dengan diatas, pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengatakan kerahasian data bank merupakan masalah utama Ditjen Pajak untuk mendapatkan data rekening para wajib pajak.

“Memang ada pasal 35A UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan [KUP] yang memberikan wewenang Ditjen Pajak untuk mendapatkan data dari bank. Akan tetapi, kewenangan itu dibatasi hanya untuk pemeriksaan, penagihan dan penyidikan pajak,” tuturnya.

Dia menilai perlu adanya amandemen dan sinkronisasi dalam UU Perbankan dan UU KUP untuk mengakses data rekening WP di luar tiga hal tersebut. Dengan demikian, diharapkan akses data tidak bersifat meminta, tetapi dapat bersifat rutin.

Kendati demikian, Ditjen Pajak juga harus memberikan jaminan  data rekening WP tidak disalahgunakan. Menurutnya, harus ada hak-hak wajib pajak yang menjamin rekening bank tersebut, tidak disalahgunakan untuk kepentingan di luar pajak.

Sementara itu, anggota Komisi XI Achsanul Qosasih mengatakan Komisi XI menyambut baik usulan dari Ditjen Pajak tersebut karena manfaatnya cukup besar. Menurutnya, Ditjen Pajak akan leluasa untuk melakukan investigasi WP.

Kendati demikian, dia menilai usulan tersebut harus dikaitkan dengan iklim investasi. Menurutnya, keterbukaan data perbankan tidak boleh terlalu terbuka karena dikhawatirkan justru berdampak terhadap minat investasi.

“Kami sendiri sebenarnya sepakat dengan Ditjen Pajak. Tetapi, kami juga tidak ingin Indonesia menjadi negara yang menakutkan. Oleh karena itu, kita harus bisa pancing mereka untuk mau taat bayar pajak. Nanti, kami akan minta pendapat juga ke Bank Indonesia,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper