Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penaikan NJOP Diharapkan Bertahap

Rencana penaikan nilai jual objek pajak (NJOP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan berlaku bertahap dalam beberapa tahun ke depan
Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan NJOP yang baru pada Februari 2014, bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat Ibu Kota. /Bisnis.com
Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan NJOP yang baru pada Februari 2014, bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat Ibu Kota. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penaikan nilai jual objek pajak (NJOP) oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharapkan berlaku bertahap dalam beberapa tahun ke depan.

“Itu mestinya dibagi, bertahap. Pemda telat adjust. Kalu sekalian akan memberatkan masyarakat,” kata President Director PT Summarecon Agung Tbk. Johanes Mardjuki kepada Bisnis, Rabu (15/1/2014).

Dia menjelaskan Pemprov DKI seharusnya sudah bisa mengikuti dan menyesuaikan NJOP dengan kenaikan harga tanah dan properti dalam 3-4 tahun terakhir meningkat signifikan.

Senada dengannya, Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk. Tulus Santoso juga berharap penaikan NJOP hanya berkisar 50% per tahun.

“Penaikan 50% per tahun saja secara psikologis sudah memberatkan,” tegasnya.

Apalagi, jelasnya, peningkatan harga tanah dan properti beberapa tahun ke depan lebih stabil. Dengan begitu, jelasnya, peningkatan NJOP setiap tahunnya akan mendekati harga pasar.

Adapun, Pemprov DKI Jakarta berencana memberlakukan NJOP yang baru pada Februari 2014, bersamaan dengan penyampaian surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat Ibu Kota. Penaikan rata-rata di tiap kecamatan berkisar 120%-240%. Penaikan terendah terjadi di Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur sedangkan yang tertinggi di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Berdasarkan besaran NJOP, tarif PBB dibagi ke dalam empat kategori. Untuk NJOP di bawah Rp200 juta, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,01% dari NJOP yang telah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Adapun, tarif PBB 0,1% dikenakan untuk NJOP Rp200 juta sampai Rp2 miliar, tarif 0,2% untuk NJOP Rp2 miliar hingga Rp10 miliar, dan tarif 0,3% untuk NJOP di atas Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper