Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BK Ekspor Minerba, Menperin: Bukan Keistimewaan Freeport & Newmont

Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menegaskan kelonggaran yang diberikan kepada pelaku usaha tambang untuk mengekspor terkait berlakunya UU No. 4/2009 tentang Minerba bukan semata-mata memberi keistimewaan kepada PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Menperin M.S. Hidayat/Bisnis.com
Menperin M.S. Hidayat/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perindustrian M. S. Hidayat menegaskan kelonggaran yang diberikan kepada pelaku usaha tambang untuk mengekspor terkait berlakunya UU No. 4/2009 tentang Minerba bukan semata-mata memberi keistimewaan kepada PT Freeport dan PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).

“Ini bukan hanya mereka berdua, ada perusahaan nasional lain juga. Ini untuk yang sedang membangun, kalau yang tidak membangun, ya tidak boleh sama sekali ekspor,” kata Hidayat di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (13/1/2014).

Dia memperkirakan, saat ini ada 30 perusahaan tambang yang tengah memulai pembangunan smelter. “Dari tahun lalu ada 6, ada yang sudah 100%, ada yang baru ground breaking, bermacam-macam.”

Pemerintah pada Sabtu malam (11/1/2014) menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 1/2014 tentang Implementasi Larangan Ekspor Mineral Mentah. PP tersebut adalah revisi dari PP No. 23/2010 dan menjadi dasar pelaksanaan UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang baru.

Beleid yang baru itu mengandung 2 kebijakan pokok pemerintah tentang pengelolaan mineral Indonesia. Pertama, pemerintah konsisten untuk menghentikan ekspor mineral mentah dan kedua, pemerintah mendorong proses pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

“Pemerintah mengecek proses nilai tambah itu [proses pembangunan smelter]. Bangun smelter dianggap selesai 3 tahun, jadi akan dikenakan bea keluar secara gradual setiap tahun, ditambah terus jadi makin lama makin berat, sampai mereka tidak kuat,” tambah Hidayat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper