Bisnis.com, JAKARTA - Isi dari rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang persyaratan untuk ekspor mineral dan batubara (minerba) telah terbaca.
Kemendag menerbitkan aturan itu setelah dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.1/2014 pada Sabtu (11/1/2014).
Wamen Perdagangan Bayu Krisnamurthi memaparkan kisi-kisi dari Permendag yang menurut informasi akan bernomor 4/2014, itu mencakup kewajiban bagi perusahaan tambang untuk mengantongi perizinan khusus dari Mendag sebelum mengekspor produk mereka.
Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang hanya memenuhi batas minimum pengolahan yang ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus mendapatkan pengakuan sebagai eksportir terdaftar.
Adapun, produk yang termasuk ke dalam batas minimum tersebut adalah produk minerba yang hanya berstatus produk olahan (konsentrat) dan belum sampai ke tahap produk akhir (pemurnian) dengan level kadar tertinggi.
“Nah, mereka ini yang kemudian harus melakukan verifiasi klasemen untuk produknya, terutama untuk mengetahui kadar dari pengolahan itu,” ujar Bayu ketika ditemui di kantor Kemendag, Senin (13/1/2014).
Selain itu, perusahaan yang hendak mengekspor konsentrat tersebut harus mengantongi persetujuan ekspor langsung dari Mendag. Persetujuan ekspor inilah yang membedakan antara perusahaan dengan produk olahan dan perusahaan dengan produk pemurnian.
“Jadi, kalau dia sudah [mencapai tahap] pemurnian, atau presentasenya sudah sesuai dengan ketentuan sebagai produk akhir [berkadar tertinggi], dia tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan itu,” jelas Bayu.
Ketentuan tersebut, lanjutnya, dimaksudkan untuk memberikan insentif bagi perusahaan-perusahaan yang telah memurnikan produk mineralnya, sehingga memiliki nilai tambah tertinggi. Hal itu diharapkan dapat memicu semangat hilirisasi di dalam negeri.
Permendag yang akan segera dilansir tersebut juga mendetailkan jumlah HS code untuk setiap kategori minerba yang hendak diekspor. Untuk produk pemurnian mineral logam dan bukan logam, dengan kadar yang sudah di atas 90%, terdapat total 219 HS code.
“Nah, catatan khusus, banyak jenis mineral yang hanya memiliki 1 HS code, baik itu berupa produk olahan maupun pemurnian. Jadi, nanti dalam pelaksanaannya, kami akan koordinasi dengan bea cukai dengan menggunakan kode EX atau annex,” jelas Bayu.
Dia juga mengungkapkan jumlah HS code untuk produk pemurnian berjenis batuan ada 24. Sementara itu, Kemendag mencatat ada 64 HS code untuk jenis material mentah (ore) yang dilarang ekspor.
“Jadi, 1 jenis ore itu bisa bercabang menjadi 4 atau 5 produk kan, makanya jumlah [bijih] yang dilarang [ekspor] ada 64, tapi yang berbentuk pemurnian bisa sampai 219,” jelasnya.