Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah mendorong sejumlah 66 perusahaan yang tengah mendirikan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) maksimal penyelesaiannya selama 3 tahun, agar perusahaan tambang segera mengolah dan memurnikan mineral mentah di dalam negeri.
Sejak pelarangan ekspor mineral mentah dilarang pada Minggu (12/1/2014), 66 perusahaan tersebut dinilai dapat menampung produksi tambang yang tidak bisa membangun smelter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengatakan 66 perusahaan tersebut bagian dari 253 perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang menandatangani pakta integritas sejak Peraturan Menteri No.7/2012 diterbitkan.
"Bila 66 smelter itu selesai, maka perusahaan tambang akan memasok ke smelter dalam negeri, jadi tidak ekspor bijih mentah lagi," ujarnya, Senin (13/1/2014).
Meski pelarangan ekspor bijih mineral telah dilarang, tetapi pemerintah tetap memberikan kelonggaran untuk perusahaan yang telah mengolah bijih mineral dengan kadar tertentu.
Jero mengatakan untuk pengendalian dan mendorong perusahaan segera melakukan pemurnian di dalam negeri, seluruh perusahaan yang mengekspor konsentrat tetap dikenai bea keluar yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Konsentrat yang bisa diekspor antara lain konsentrat tembaga berkadar di atas 15%, konsentrat bijih besi dengan kadar di atas 62% dan 10%, konsentrat pasir besi berjenis ilumenit berkadar di atas 58% dan jenis titanium berkadar di atas 58%, konsentrat mangan berkadar di atas 49%, konsentrat timbal berkadar di atas 57%, dan konsentrat seng berkadar di atas 52%.
Dari 66 perusahaan yang telah berkomitmen terdapat 25 perusahaan saja yang telah berada di tahap proses akhir pembangunan smelter. 15 perusahaan dicatat pemerintah tengah melakukan ground breaking konstruksi dan 10 perusahaan tengah konstruksi. Sisanya, 16 perusahaan baru mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan.
Jero berjanji pihaknya akan selalu mengadakan evaluasi pembangunan smelter ini setidaknya 3 bulan sekali. Selain 66 perusahaan, terdapat 112 perusahaan yang juga telah menandatangani pakta integritas masih dalam proses studi kelayakan. Sisanya sebanyak 75 perusahaan tidak melakukan apapun.