Bisnis.com, JAKARTA— Pengenaan PPh final ke sektor usaha di luar UKM dinilai menjadi langkah darurat pemerintah guna mengejar penerimaan pajak, mengingat minimnya kapasitas Ditjen Pajak terutama sumber daya manusia.
Pengamat perpajakan Universitas Indonesia Darussalam mengatakan langkah pemerintah menerapkan PPh final merupakan langkah darurat dari minimnya kapasitas Ditjen Pajak saat ini. Menurutnya, pengenaan PPh final menyimpang dari prinsip keadilan dalam pajak.
“PPh final merupakan cara paling gampang menjaga penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak. Hanya saja ini tidak adil karena berdasarkan omzet bukan profit. Namun, karena kapasitas Ditjen Pajak masih rendah yah terpaksa seperti itu,” ujarnya, Senin (13/1/2014).
Menurutnya, pemerintah harus segera meningkatkan kapasitas Ditjen Pajak, misalnya pegawai, sistem teknologi informasi dan lain sebagainya. Dia juga berharap penerapan PPh final itu bersifat sementara, sehingga keadilan pajak juga tetap terjaga.
Dia menilai pemerintah melakukan pembiaran terhadap minimnya kapasitas Ditjen Pajak, sehingga pada akhirnya berpengaruh terhadap kebijakan perpajakan yang diambil.
“Pemerintah tidak boleh membiarkan keterbatasan kapasitas Ditjen Pajak. Kalau tidak, maka pemerintah sama saja membiarkan orang untuk tidak melaksanakan kewajiban pajaknya secara benar, dan juga tidak adil,” ujarnya.