Bisnis.com, JAKARTA - Pengusaha farmasi Indonesia menegaskan produk obat di dalam negeri dipastikan tidak mengandung unsur babi.
Ketegasan itu untuk menyikapi dugaan beredarnya obat yang mengandung unsur babi di Indonesia.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Farmasi (GP Farmasi) Darojatun Sanusi mengatakan industri farmasi tidak pernah memproduksi obat yang mengandung babi.
Pasalnya setiap produk farmasi melewati proses registrasi yang cukup ketat serta harus memenuhi tiga kriteria yaitu keamanan, khasiat dan kualitas.
“Saya pastikan tidak ada produk obat di dalam negeri yang mengandung unsur babi,” terang Darojatun kepada Bisnis, Senin (6/1/2014).
Menurut dia, saat ini sekitar 20.000-21.000 item obat yang diproduksi industri farmasi dalam negeri telah terdaftar resmi di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keseluruhan obat itu dinyatakan layak dikonsumsi karena telah melalui seleksi ketat dari BPOM mengenai labelisasi produk yang bersinggung dengan babi.
Selain itu itu, kata dia, industri farmasi telah menaati UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mana diterangkan bahwa semua komponen produk harus dijelaskan kepada publik.
“Memang ada 3 item produk obat impor yang mengandung unsur babi. Dari 20.000 obat yang terdaftar BPOM, hanya 3 item atau produk obat impor yang mengandung babi. Itu pun digunakan untuk keadaan emergency atau darurat bagi pasien yang mengalami penyumbatan darah. Kandungan obat yang mengandung unsur babi dalam bentuk produk injeksi. Jadi tidak mungkin berpengaruh terhadap obat produk lainnya,” paparnya.