Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha meminta pemerintah untuk mendorong sektor swasta menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani mengatakan pihaknya sepakat dengan pemerintah yang memberikan sanksi tegas kepada pejabat yang tidak menggunakan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa. Namun, selain sanksi tegas, pemerintah harus meningkatkan pengawasan.
“Bagaimana mendorong produk dalam negeri itu bisa ditingkatkan. Tentu juga dibutuhkan pengawasan,” kata Franky ketika dihubungi Bisnis, Senin (6/1/2014).
Menurutnya, selama ini aturan penggunaan produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa identik dengan sektor pemerintahan seperti kementerian. Padahal seharusnya, BUMN dan swasta juga harus didorong lebih keras.
“Sanksi tegas diberikan kepada pejabat pemerintahan. Kalau swasta bagaimana? Kan sulit ya, tidak mungkin juga langsung diberhentikan. Sektor swasta ini harus didorong,” tambah dia.
Pemerintah, kata Franky, harus melakukan verifikasi terhadap barang-barang apa saja yang bisa dihasilkan dalam negeri. Dia juga meminta pemerintah mendorong BUMN untuk menghasilkan produk-produk dalam negeri yang bisa bersaing sehingga dalam negeri tidak perlu mengimpor.
“Misalnya Pertamina butuh kapal, sekarang kan sulit dalam negeri memenuhi. Agar penggunaan produk dalam negeri bisa ditingkatkan, PT PAL tentu harus bisa memenuhi. Penggunaan produk dalam negeri tidak bisa dipaksakan pada barang yang belum bisa diproduksi di sini.”
Dalam pasal 89 UU Perindustrian sendiri disebutkan pemerintah mendorong badan usaha swasta dan masyarakat untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan penggunaan produk dalam negeri diatur dengan PP.