Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengawasan Minuman Beralkohol Diperketat

Anda pecinta minuman keras? siap-siap saja karena pemerintah akan secara ketat mengawasi peredaran minuman tersebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang baru saja ditandatangani Presiden SBY pada 6/12/2013.n
Minuman beralkohol/Bisnis.com
Minuman beralkohol/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Anda pecinta minuman keras? siap-siap saja karena pemerintah akan secara ketat mengawasi peredaran minuman tersebut, setelah diterbitkannya Peraturan Presiden No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang baru saja ditandatangani Presiden SBY pada 6/12/2013.

Sebagai tindak lanjut dari Perpres tersebut, Kementerian Perdagangan pun tengah mengatur hal-hal teknis mengenai implementasi aturan di lapangan, salah satunya mengenai lokasi penempatan dan penjualan miras.

Charles Sagala, Direktur Logistik dan Sarana Distribusi Kementerian Perdagangan, mengatakan peredaran miras akan disesuaikan dengan karakteristik dan budaya masing-masing daerah.

Ketika ada daerah yang memiliki aturan pelarangan minuman beralkohol, maka tidak boleh ada miras yang beredar di sana.

Namun, ada pula daerah yang memungkinkan alkohol tetap dijual, karena besarnya kebutuhan seperti di Bali. Untuk daerah tersebut, pemerintah akan mengatur teknis ketentuan lokasi penempatan dan penjualan minuman beralkohol.

Misalnya saja di gerai ritel modern, harus ada satu tempat khusus untuk menjual minuman beralkohol yang tidak mudah diakses anak-anak di bawah umur. Petugas pun harus lebih selektif menjual miras tersebut kepada para pelanggan.

“Kalau sekarang ini masyarakat bisa mengambil langsung, nanti tidak boleh. Akan dibuatkan tempat khusus yang bisa dilihat tapi tidak bisa langsung diambil. Pengambilannya harus oleh petugas, itupun hanya boleh diberikan untuk yang berusia 21 tahun ke atas,” jelasnya.

Dalam Pasal 7 Perpres ditegaskan bahwa minuman beralokohol golongan A (menganung etanol dengan kadar sampai dengan 5%), B (kadar etanol 5%-20%), dan C (kadar etanol 20%-55%) hanya dapat dijual di beberapa tempat.

Antara lain, hotel, bar, dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan; toko bebas bea (duty free); tempat tertentu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk DKI Jakarta.

Di luar tempat tersebut, minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer dalam bentuk kemasan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dewi Andriani
Editor : Sepudin Zuhri

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper