Bisnis.com, JAKARTA-- PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mendukung investasi asing mencapai 100% untuk pembangkit listrik berdaya 1-10 Mega Watt (MW) sesuai dengan revisi daftar negatif investasi (DNI).
Direktur Perencanaan dan Pembinaan Afiliasi PLN Murtaqi Syamsuddin mengatakan pelonggaran untuk mekanisme kerjasama pemerintah swasta (KPS) tersebut bisa menambahkan kapasitas pembangkit. Selain itu, investasi itu akan memacu pertumbuhan infrastruksur transmisi dalam jumlah besar.
"Kebutuhan listrik yang besar masih memerlukan tambahan kapasitas pembangkit dan infrastruktur," ujarnya, Minggu (30/12).
Dia menambahkan selama ini untuk investasi pembangkit listrik berkapasitas 1-10 MW merupakan independen power producer lokal. Para pengembang tersebut berasal dari dalam negeri dan bukan merupakan pemilik modal asing.
IPP yang mengembangkan pembangkit dan distribusi maksimal 10 MW tersebut semuanya mengembangkan pembangkit listrik tenaga air (PLTA) yang berskala kecil. Oleh sebab itu, untuk pengembangan, PLN mendukung revisi DNI tersebut.
Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengumumkan revisi DNI untuk rencana membuka dan merelaksasi beberapa sektor usaha termasuk listrik untuk sektor energi. Rencananya, proyek tersebut hanya akan dijalankan untuk sistem KPS dalam masa konsesi.
Aturan mengenai kepemilikan modal asing selama ini hanya memberikan porsi 95% untuk kepemilikan modal asing baik dari luar maupun dalam negeri. Relaksasi ini diberikan kepada investor asing agar mereka lebih tertarik mengembangkan infrastruktur dalam negeri.