Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Kadar Pemurnian Mineral Cermin Pemerintah tak Berprinsip

Rencana penerbitan peraturan pemeritah (PP) kadar pemurnian mineral dinilai sebagai cerminan pemerintah yang tak mematuhi ketentuan Undang-undang, kecuali diterbitkan peraturan pemerintah penggantu UU (Perpu) atas UU No.4/2009.

Bisnis.com, JAKARTA – Rencana penerbitan peraturan pemeritah (PP) kadar pemurnian mineral dinilai sebagai cerminan pemerintah yang tak mematuhi ketentuan Undang-undang, kecuali diterbitkan peraturan pemerintah penggantu UU (Perpu) atas UU No.4/2009.

Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (Iress) Marwan Batubara menilai PP itu hanya akal-akalan pemerintah dengan merekayasa seolah-olah aturan itu tidak bertentangan dengan UU No.4/2009.

“Saya yakin PP itu nanti akan digugat bila melanggar undang-undang, kecuali diterbitkan Perppu [peraturan pemerintah pengganti undang-undang,” katanya hari ini, Minggu, (29/12/2013).

Dia menilai pemerintah tidak punya prinsip dan harga diri. Pasalnya, katanya, sudah sejak lama kita mengekspor bahan mentah, sedangkan UU No.4/2009 merupakan harapan agar pemerintah mendapatkan nilai tambah lebih dari pengolahan bijih mineral di hilir.

Memang, katanya, UU No.4/2009 memiliki celah, yakni tidak disebutkannya soal berapa kadar pemurnian yang diatur. Namun, ujarnya, bukan hanya soal kadar pemurnian saja yang harusnya dikelola, tetapi lebih kepada logam turunan dari mineral mentah itu. Padahal, logam turunan inilah yang banyak dipakai sebagai bahan baku industri.

Menurutnya, pemerintah ditipu PT Freeport Indonesia dengan klaim perusahaan asal Amerika itu yang menyebut telah memurnikan hingga 95%. Dia menjelaskan yang dimurnikan hanya pada konsentrat tembaga saja, tetapi logam turunan tidak dimurnikan di Indonesia.

Dia menduga ijin ekspor mineral mentah berkaitan dengan upaya agar smelter Freeport di Jepang dan Spanyol agar tetap mendapat pasokan bahan baku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper