Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kewajiban Pasarkan Produk Lokal Harus Ditopang Peningkatan Kualitas

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai kewajiban toko modern harus memasarkan produk lokal sebesar 80% belum sebanding dengan kualitas produk yang dihasilkan produsen.

Bisnis.com, BANDUNG—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menilai kewajiban toko modern harus memasarkan produk lokal sebesar 80% belum sebanding dengan kualitas produk yang dihasilkan produsen.

Wakil Ketua Apindo Jabar Ari Hendarmin mengatakan sebenarnya peraturan yang tercantum dalam Permendag 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern bagus diterapkan untuk menangkis bajirnya produk impor.

Namun, ujarnya, pemerintah pun harus memperbaiki sektor hulu produksi seperti penerapan mesin berteknologi canggih agar produksi yang dihasilkan berkualitas.

“Yang menjadi masalah justru kemampuan dari  IKM lokal untuk menyediakan produk-produk yang diinginkan para konsumen dan pengusaha ritel,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (27/12/2013).

Ari mengungkapkan selama ini IKM makanan dan minuman misalnya, masih menggunakan alat konvensional dalam melakukan aktivitas produksi.

Menurutnya, mereka sulit mendapat mesin berteknologi canggih akibat keterbatasan modal .

“Meski pemerintah berencana mengucurkan dana sebesar Rp20 miliar bagi restrukturisasi mesin. Namun, pelonggaran akses pembelian tetap harus dipermudah sehingga IKM bisa mengaksesnya,” ujarnya

Dengan demikian,  Apindo optimistis membuat IKM bisa tumbuh seiring pemasaran produk mereka yang jelas.

Dia mengatakan bila produsen sudah mampu menyediakan barang-barang yang diperlukan konsumen, pengusaha ritel diprediksi ingin seluruh barang yang dijualnya produk lokal.

“Permintaan konsumen banyak pada barang impor karena memang kualitas produk dalam negeri masih kalah, dan harga produk luar negeri jauh lebih murah,” ungkapnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jabar Ferry Sofwan mengatakan pihaknya mengharapkan Permendag Nomor 70 Tahun 2013 menjadi solusi efektif bagi pemasaran produk IKM.

Menurutnya, sejauh ini produk lokal sedikit sulit untuk masuk ke pasar ritel modern karena banyak aturan yang harus dipenuhi.

“Namun, upaya pemerintah pusat ini sangat baik dan harus dimanfaatkan oleh produsen,” ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Sumber : Ria Indhryani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper