Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menilai polemik yang berkembang saat ini tentang larangan ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014 muncul, karena kegagalan pemangku kepentingan melakukan persiapan sejak 2009.
Wakil Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro mengatakan sejak UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara diundangkan, peta jalan menuju pelarangan ekspor bahan mentah 5 tahun kemudian, semestinya sudah disusun dan dilaksanakan.
“Itu kesalahan lama. Kalau [UU] ditetapkan 2009, harusnya sudah ada langkah-langkah sampai 2014, tidak semuanya menunggu 2012-2013. Itu kesalahan, terutama pemangku kepentingan waktu menyusun UU itu,” katanya, Selasa (24/12/2013).
Seperti diketahui, UU Minerba mengamanatkan pemegang kontrak karya yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 tahun sejak regulasi itu diundangkan.
Artinya, pemegang KK sudah tidak diperbolehkan lagi mengekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.
Guna menahan agar pelaku usaha tak mengekspor mineral mentah secara besar-besaran sebelum 2014, pemerintah menetapkan bea keluar sebesar 20% sekaligus menerapkan kuota ekspor mulai Mei 2012.
Namun, kurang dari sebulan menuju tenggat pelarangan ekspor, banyak pihak meributkan dan meminta agar restriksi itu ditunda dengan pertimbangan banyak perusahaan tambang belum rampung membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan yang dijanjikan.
Jika aturan pelarangan tetap diberlakukan, maka pelaku usaha tak dapat berproduksi yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.