Bisnis.com, JAKARTA - Bupati Sumbawa Barat Zulkieflimuhadli menduga pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk memberikan kelonggaran pembangunan smelter hingga 2016.
Dia mengatakan dalam jangka waktu 3 tahun kelonggaran itu, perusahaan akan tetap diberbolehkan ekspor mineral mentah dengan kompensasi menaikkan pajak.
“Hasil komunikasi saya dengan wakil menteri ESDM [Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral] dan Dirjen Minerba akan ada ke arah sana,” katanya di Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Menurutnya, permasalahan UU No.4/2009 tidak bisa seluruhnya dibebankan kepada pengusaha. Dia mengatakan pemerintah pusat juga lalai dalam mengawasi UU ini.
Dia mencontohkan permasalahan Pasal 160 dalam UU itu soal Kontrak Karya, hingga 2010 bahkan sekarang, tidak ada upaya untuk melakukan renegosiasi kontrak karya kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Padahal, masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengharapkan adanya perubahan KK agar memperoleh dampak langsung yakni dengan royalti 3,75%. Selama ini, katanya, KSB telah memberikan sumbangan terhadap Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN), tapi untuk membangun rumah sakit saja, KSB masih kesusahan.
“Kami punya emas di Batu Hijau [lokasi NNT] tetapi kami satu dari 168 kabupaten tertinggal di Indonesia,” ujarnya.
Dia menjelaskan KSB tidak akan rugi apabila NNT tutup, tetapi permasalahan ketenagakerjaan yang menjadi permasalahan mereka. Berdasarkan data yang dihimpun Bisnis, 51.761 warga KSB bekerja sedangkan 3.842 pengangguran dan pengangguran untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat mencapai 112.782 jiwa.