Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi DNI, Finalisasi Draf Rampung

Pemerintah akhirnya mengumumkan finalisasi draf daftar negatif investasi (DNI) sehingga diharapkan dapat disetujui oleh Presiden secepatnya.
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA–Pemerintah akhirnya mengumumkan finalisasi draf daftar negatif investasi (DNI)  sehingga diharapkan dapat disetujui oleh Presiden secepatnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan draf final revisi DNI tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi investor asing dan dalam negeri.

“Selain itu draf revisi DNI juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing nasional,”ungkapnya di Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Adapun untuk sektor perhubungan, penyediaan dan penyelenggaraan terminal darat yang semula tertutup menjadi pembangunan terminal penumpang angkutan darat (terbatas hanya fasilitas umum) dan pembangunan terminal barang untuk umum dengan kepemilikan asing 49%.

 

Penyelenggaraan pengujian berkala kendaraan bermotor yang semula tertutur menjadi terbuka dengan kontribusi asing 49%. Sektor lainnya adalah industri farmasi menjadi 85% dari semula sebesar 75%, industri periklanan dibukan hanya untuk investor asal Asean 51%, dan modal ventura menjadi 85% dari semula 80%.

Selain itu, ada juga sektor jasa perdagangan yang menjadi lebih terbatas untuk kepemilikan PMA yaitu distributor 33%, pergudangan 33%, cold storage untuk wilayah Jawa, Bali, dan Sumatera sebesar 33% sedangkan wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua sebesar 67%.

 

Tidak hanya itu, pemerintah melakukan penyederhanaan pengaturan kepemilikan PMA pada sektor komunikasi dan informatika menjadi jaringan telekomunikasi tetap dengan PMA 65%, jaringan telekomunikasi tetap yang terintegrasi dengan multimedia 65%, dan jasa multimedia 49%.

 

Draf revisi final DNI rupanya menambah satu komponen baru yaitu aturan kepemilikan PMA pada proyek kerjasama pemerintah swasta (KPS) yaitu sektor perhubungan, pekerjaan umum (PU), dan energi dan sumber daya mineral (ESDM ).

Sektor perhubungan mencakup penyediaan fasilitas pelabuhan (dermaga, gedung, penundaan kapal terminal peti kemas, terminal curah cair, terminal curah kering, dan terminal Ro-Ro) maksimal 49% atau 95% apabila KPS dalam masa konsesi, usaha penunjang terminal 49% PMA, dan jasa kebandarudaraan 49% baik KPS maupun non KPS).

Lainnya adalah sektor PU yang mencakup pengusahaan air minum dan jalan tol sebesar 95% PMA baik KPS maupun non KPS sedangkan sektor ESDM mencakup pembangkit listrik skala kecil 1-10 megawatt) sebesar 49% dan pembangkit listrik lebih dari 10 megawatt 95% atau 100% dalam masa konsesi. Distribusi listrik juga diadakan hingga 95% atau maksimal 100% skema KPS selama masa konsesi.

 

Mahendra menambahkan pemerintah juga menyesuaikan beberapa  bidang usaha dengan Undang-undang (UU) terkait antara lain sektor pertanian yang hanya dibuka maksimal 30% sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura dan bidang usaha yang mengacu ketentuan Peraturan Kepala BAPPEBTI selaku regulator perdagangan berjangka komoditi yaitu penyelenggaraan perdagangan alternatif tidak ada kepemilikan PMA dan pialang berjangka sebesar 95% PMA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper