Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Punya Wewenang Penuh Larang Ekspor SDA

Dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru disahkan pekan lalu, disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pelarangan ekspor sumber daya alam.
Ilustrasi/Bisnis.com
Ilustrasi/Bisnis.com

Bisnis.com, BALI - Dalam Undang-Undang Perindustrian yang baru disahkan pekan lalu, disebutkan bahwa pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pelarangan ekspor sumber daya alam.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan dalam UU Perindustrian pemerintah akan membuat grand strategy untuk pengembangan industri selama 20 tahun ke depan.

Salah satu poin dalam grand strategy tersebut, Kemenperin memiliki wewenang untuk merekomendasikan pembatasan dan pelarangan ekspor sumber daya alam lain, di luar yang tercantum dalam UU No.4/2009 tentang Mineral dan Batu bara.

“Sangat memungkinkan [pelarangan ekspor komoditas lain]. Namun, pelaksanaan teknisnya akan dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Yang pasti nanti bukan kami [Kemenperin] yang akan memutuskan, kami hanya merekomendasikan (komoditas yang dilarang),” kata Hidayat saat ditemui di Bali, Jumat malam (20/12/2013).

Kemenperin akan memberikan rekomendasi, untuk selanjutnya dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) bersama Menko Perekonomian dan menteri ekonomi lainnya. “Rakor yang akan memutuskan, Kemenperin merekomendasikan dan menyelaraskannya dengan kementerian lain, Sebenarnya, yang memiliki kewenangan penuh nantinya adalah menteri pengganti saya,” tambah Hidayat.

UU Perindustrian mengamanatkan pembuatan 19 PP, dua Peraturan Presiden (Perpres) dan delapan Peraturan Menteri (Permen). Adapun salah satu dari 19 PP yang diamanatkan adalah PP mengenai pembatasan serta pelarangan ekspor sumber daya alam. Kemudian, ada juga PP mengenai jaminan serta penyaluran sumber daya alam.

Ketua Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan untuk memberikan nilai tambah pada produk industri dalam negeri, maka perlu dilakukan pembatasan ekspor bahan mentah. Pihaknya mendukung bila pemerintah, melalui Kemenperin meningkatkan program penghiliran dengan melakukan pembatasan dan pelarangan ekspor sumber daya alam, khususnya bahan mentah.

“Kan akan ada added value, bahasa ekstremnya, kita tidak jadi VOC lagi,” kata Benny dalam kesempatan terpisah di Bali.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Riendy Astria
Editor : Sepudin Zuhri
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper