Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah daerah (pemda) dapat membuat aturan yang mengatur konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayahnya, sehingga mencukupi kuota yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014.
Susilo Siswoutomo, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah pusat memberikan keleluasaan kepada pemda untuk mengatur konsumsi BBM bersubsidi di wilayahnya.
Pengaturan tersebut dapat dilakukan dengan mengeluarkan peraturan daerah dan bekerja sama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Mau diatur jenis kendaraan tertentu saja yang boleh menggunakan BBM bersubsidi, silakan. Asalkan jangan menghapus subsidi, karena itu diperuntukan untuk masyarakat tidak mampu,” katanya di Jakarta hari ini, Jumat (20/12/2013).
Susilo menuturkan pengaturan konsumsi BBM bersubsidi saat ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong, Papua. Di wilayah itu, masyarakat mendapatkan kupon untuk dapat membeli BBM bersubsidi.
Tahun depan, pemerintah dan DPR menyepakati kuota BBM bersubsidi sebanyak 48 juta kiloliter, yang terdiri dari 32,46 juta kiloliter premium, 14,6 juta kiloliter solar, dan 900.000 kiloliter minyak tanah.
Total belanja untuk 48 juta kiloliter BBM bersubsidi itu mencapai Rp210,7 triliun, dengan asumsi harga minyak US$105 per barel, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat Rp10.500 per dolar Amerika Serikat.
Susilo meyakini konsumsi BBM bersubsidi tahun depan tidak akan melebihi kuota yang telah ditetapkan. Hal itu terlihat dari realisasi konsumsi tahun ini yang melambat setelah pemerintah menaikkan harganya.
Menurutnya, saat ini pemerintah juga terus mengkaji opsi yang dapat dilakukan untuk menekan subsidi BBM. Salah satunya adalah pemberian subsidi dengan jumlah yang tetap, sehingga tidak terjadi perbedaan harga antara BBM bersubsidi dengan harga keekonomiannya.