Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah pusat seharusnya dapat mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan daerah tentang perumahan dan kawasan permukimanan (PKP), dan rumah susun (rusun).
Menurut Ketua Lembaga Pengkajian Pengembangan Perumahan dan Perkotaan Indonesia Zulfi Syarif Koto, pelaksanaan UU No. 1 tentang PKP dan UU No.20 tentang Rusun yang disahkan 2011 lalu belum berjalan efektif hingga saat ini.
“Kalau belum ada perda, ya pada akhirnya daerah memakai aturan yang berlaku sebelumnya. Padahal aturan tersebut kurang tepat untuk diberlakukan saat ini,” ujarnya hari ini, Jumat (20/12/2013).
Dia menjelaskan lambatnya penyusunan RPP dipengaruhi oleh kerumitan pembahasan, yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Bertambah lama lagi kalau isi yang dibahas mungkin tumpang tindih terhadap kebijakan lainnya. Harusnya pembahasan ini bisa cepat, selama pemerintah dapat mengawal proses pembahasan dengan baik,” sambungnya.
Pemerintah seharusnya dapat melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemda untuk segera menyusun perda terkait, karena seperti yang disebutkan dalam PP No. 38/2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah, urusan perumahan merupakan urusan wajib bagi pemda.
Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Agus Sumargiarto menuturkan lambatnya pembahasan pembuatan perda juga disebabkan pemahaman substansi yang kurang memadai dari pemda, serta anggaran yang tidak mencukupi.
Posisi Kemenpera adalah memberikan sosialisasi dan peringatan, sementara pengawasan dan penindakan menjadi tanggung jawab pemda.
“Pembentukan perda ini kan sama saja seperti pengajuan pembuatan UU di tingkat pusat. Kalau UU dibahas melalui DPR, dan perda melalui DPRD. Agar pembahasan berjalan cepat, pihak eskekutif harus lebih aktif,” imbuhnya.