Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan melalui kelompok kerja unit layanan pengadaan IV melelang pengadaan sewa komunikasi data Internet Kementerian Keuangan 2014 senilai Rp19,72 miliar dengan skema pascakualifikasi.
Dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (19/12/2013), lingkup pekerjaan tersebut yakni menyediakan layanan komunikasi data Internet di lingkungan Kemenkeu.
Adapun, sumber pendanaan berasal dari DIPA Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan Kemenkeu tahun anggaran 2014.
Peserta atau penyedia barang/jasa harus terdaftar pada layanan pengadaan secara elektronik (LPSE), dan memiliki surat izin perdagangan (SIUP) di bidang jasa komunikasi yang masih berlaku, dan dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang.
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan secara elektronik dengan mengakses aplikasi sistem pengadaan secara elekronik (SPSE) pada laman LPSE Kemenkeu. Adapun, jadwal lelang juga dapat dilihat di laman LPSE tersebut.
Seperti diketahui, lelang elektronik ini juga sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1/2013 yang menyebutkan kewajiban entitas pemerintah pusat untuk menerapkan 100% lelang secara elektronik atau e-procurement dan pemerintah daerah sebesar 75%.