Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah masih menunggu kajian hukum atas potensi pemberian perlakuan khusus bagi perusahaan pemilik smelter yang ingin mengekspor mineral dalam bentuk setengah mentah.
Menko Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak berencana memberikan kelonggaran apapun terhadap pelaksanaan larangan ekspor mineral mentah yang mulai berlaku pada 12 Januari 2013.
“Istilah diberi kelonggaran itu yang keliru, pandangan itu keliru, seolah-olah kita mau melawan UU. Gak boleh dong, UU harus dijalankan,” katanya, Kamis (19/12/2013).
Namun, Menko memahami sebagian perusahaan yang kesulitan mendirikan smelter yang mampu 100% memurnikan mineral mentah sebelum Januari 2013.
Perusahaan-perusahaan tersebut, jelasnya, menginginkan untuk bisa mengekspor produksi mineral yang belum 100% diolah sambil menunggu smelter yang mereka bangun rampung.
“Ada usulan dari Kadin dan sebagainya, bagaimana kalau perusahaan yang sudah punya smelter di RI tapi belum 100%, di UU belum mengatur itu,” kata Hatta.
Dia mengatakan saat ini pemerintah sedang meminta kajian hukum atas potensi pemberian perlakuan khusus bagi perusahaan-perusahaan tersebut.
Hatta memperkirakan kajian hukum tersebut akan selesai sebelum pekan ini berakhir untuk kemudian dilaporkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.