Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia mendesak pemerintah segera mengeluarkan undang-undang yang mewajibkan sertifikasi obat wajib guna melindungi konsumen dari bahan-bahan obat haram yang mengandung babi.
Aminuddin Yakub, Komisi Fatwa MUI, menegaskan sertifikasi halal obat sifatnya mendesak dan harus diwajibkan bukan sekedar suka rela.
"Sertifikasi halal obat ini sangat penting agar Muslim terhindar dari konsumsi obat haram. Saat ini baru 20 jenis obat yang mendapatkan sertifikasi halal atau hanya 1% dari 3.000 jenis obat yang beredar," ungkapnya dalam wawancara yang disiarkan TVOne, Jumat dinihari (13/12).
MUI, sambungnya, menilai keliru pemahaman halal dari Menkes Nafsiah Mboi bahwa penggunaan unsur babi hanya sekadar katalisator.
Sebaliknya, ungkapnya, pernyataan itu sangat membingungkan dan membahayakan perlindungan masyarakat dari konsumsi obat haram.
"Masalah haram atau halal itu terkait dengan proses pembuatan obat dari hulu hingga hilir, sehingga tidak bisa dikatakan pencampuran antara halal dan haram tidak menghasilkan produk haram. Jika sudah dicampur antara bahan halal dan haram, hasilnya produk itu haram," ujar Aminuddin.
Marinus Wijayarta, Ketua Yayayan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPPKI) mendukung keinginan MUI untuk memperjuangkan sertifikasi halal obat-obatan guna melindung konsumen dari segi keamanan dan terhindar dari obat haram.
"Jika ini mendesak kenapa tidak segera dilakukan sertifikasi. Kami kira tidak perlu undang-undang, segera saja lakukan sertifikasi. Konsumen berhak memperoleh kepastian dan informasi soal kandungan bahan dalam obat," tegasnya.
Zainal Abidin, Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menjelaskan yang penting masyarkat mendapatkan informasi kandungan obat.