Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perdagangan menilai penyesuaian kadar pemurnian bisa menjadi solusi terkait dengan masalah pelarangan ekspor produk mineral.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan pemerintah sudah melakukan pendekatan dengan DPR agar bisa melakukan ekspor. Namun, ke-9 fraksi di Komisi VII meminta agar UU No. 4/2009 tetap dilaksanakan.
“Kami tetap melakukan upaya-upaya lain untuk mencari solusi. Kami juga tengah membahas mengenai definisi purity [kadar kemurnian] di tingkat kementerian, kemungkinan solusinya di situ,” kata Bachrul kepada wartawan, Selasa (10/12/2013).
Sampai saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah mengeluarkan perpanjangan izin ekspor hingga 12 Januari 2014 sembari mencari solusi lain. Jika tidak menghasilkan solusi, ekspor tambang dalam bentuk mentah berisiko terhambat.
Dia meminta percepatan penyelesaian pembangunan 28 pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) agar bisa memberikan nilai tambah. Selain itu, juga sebagai upaya menjaga kelestarian dan menghindari over-eksploitasi tambang.
Dia mengungkapkan jika terdapat pengecualian, kemungkinan diperuntukkan bagi 28 perusahaan smelter yang proses pembangunannya sudah mencapai 35%. “Semoga tetap ada peluang, tidak full banned.”
Larangan Ekspor Produk Mineral, Kadar Pemurnian Bisa Jadi Solusi
Kementerian Perdagangan menilai penyesuaian kadar pemurnian bisa menjadi solusi terkait dengan masalah pelarangan ekspor produk mineral.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Rio Sandy Pradana
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium