Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

17 Perusahaan Tergolong Hitam

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan 17 perusahaan dari 1.812 perusahaan yang diawasi dalam pengelolaan lingkungan tergolong hitam atau tidak ada upaya.

Bisnis.com, MALANG — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan 17 perusahaan dari 1.812  perusahaan yang diawasi dalam pengelolaan lingkungan tergolong hitam atau tidak ada upaya.

Menteri Lingkungan  Hidup,  Prof Balthasar  Kambuaya mengatakan untuk perusahaan yang masuk dalam peringkat merah atau tidak taat dalam  pengelolaan lingkungan sebanyak 611 perusahaan.

“Perusahaan  mendapat  peringkat  hitam  karena  tidak  memiliki  dokumen  lingkungan,  tidak melakukan  kewajiban  pemantauan  air  limbah  dan  emisi  yang  dihasilkannya  serta  pengelolaan limbah  B3  yang  tidak  sesuai  dengan  peraturan,” kata Balthasar dalam rilis yang diterima Bisnis, Selasa (10/12/2013).

Pemeringkatan  terkait dengan pengemumuan Program  Penilaian  Peringkat  Kinerja  Perusahaan  dalam Pengelolaan  Lingkungan  (PROPER)  periode  2012  –  2013 di Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Pada  periode  tersebut, KLH  bersama  institusi  lingkungan  hidup  provinsi  di  seluruh Indonesia  mengawasi  kinerja  pengelolaan  lingkungan  1.812  perusahaan. 

Jumlah  industri  ini meningkat sebesar 38%, dimana pada periode sebelumnya berjumlah 1.317 perusahaan yang meliputi sektor manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan  jasa. 

Rincinya, peringkat emas berjumlah 12 perusahaan (0,67%), peringkat hijau berjumlah 113 perusahaan (6,31%), peringkat biru berjumlah 1.039 perusahaan (57,98%), peringkat merah berjumlah 611 perusahaan (34,1%),  dan peringkat hitam berjumlah 17 perusahaan (0,95%). 

Perusahaan-perusahaan  yang berperingkat hiam   akan ditindaklanjuti  dengan  proses  penegakan  hukum  lingkungan.  Deputi  Bidang  Penaatan  Hukum Lingkungan  Kementerian  Lingkungan  Hidup  telah  menindaklanjuti  79  perusahaan  peringkat hitam tahun 2011 – 2012. 

Dia juga menegaskan,  untuk  meningkatkan  daya  saing  di  pasar,  perusahaan  dapat investasi  sumber  daya  alam,  sumber  daya  manusia  dan  modal  ekonomi  sekaligus  mengurangi dampak terhadap lingkungan dan ketimpangan sosial.

Pengelolaan lingkungan yang baik  terbukti mendorong penurunan beban pencemaran. Sebagai contoh,  48  perusahaan  berperingkat  hijau  dan  emas  menurunkan  beban  pencemaran  air sebesar 11.8 juta ton, serta  65 perusahaan  berperingkat hijau dan emas melakukan penurunan beban pencemaran udara sebesar 2.930 ton dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 646.982 ton eq  CO2,  dengan  menerapkan  berbagai  inovasi  dan  pengelolaan  lingkungan  terbaik  yang dilaksanakannya. 

Pada  periode  penilaian  tahun  2012–2013,  terdapat  12  perusahaan  mendapat  peringkat emmas, yakni  PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, pabrik Palimanan;   Chevron Geothermal Salak, Ltd;   dan PT. Pertamina Geothermal Energy area Kamojang.

Juga  Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat;   PT. Jawa Power; 6.  PT. Holchim Indonesia, Tbk, Cilacap Plant;  PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut;   PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk – Pabrik Tuban;   PT. Pertamina (Persero) S&D Regional II terminal BBM Rewulu;   PT. Bukit Asam (Persero) Tbk. Unit Pertambangan Tanjung Enim;   PT. Badak NGL; dan  PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset. (k24)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper