Bisnis.com, JAKARTA - Himpunan Kawasan Industri (HKI) meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bersikap tegas perihal pelanggaran yang dilakukan pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum 2014 di atas besaran kebutuhan hidup layak (KHL).
Ketua Umum HKI Sanny Iskandar mengkritik sikap pemerintah daerah baik tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dianggap telah melanggar Instruksi Presiden No 9/2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No 7/2013. Dimana dalam aturan itu dijelaskan bahwa besaran upah minimum diarahkan pada pencapaian KHL.
“Jadi harusnya upah minimum maksimal sebesar nilai KHL. Saya minta presiden bersikap tegas atas kejadian ini,” kata Sanny kepada Bisnis, Rabu (4/12) malam.
Sanny menambahkan gagasan untuk mengeluarkan instruksi presiden dan peraturan menteri tenaga kerja merupakan inisiatif pemerintah sendiri. Dan instruksi tersebut, kata dia, ditujukan kepada bawahannya, baik menteri dalam negeri, gubernur, bupati dan aparat keamanan.
Namun kenyataan di lapangan, kata dia, pemerintah daerah tingkat provinsi/ kabupaten/ kota justru mengambil sikap dengan membuat kebijakan yang melanggar aturan pemerintah pusat. Dia mencontohkan daerah yang melanggar aturan itu a.l. Kabupaten Tangerang, Kota Surabaya, Kota Batam, Kota Bekasi dan beberapa kota lainnya (lebih lengkap lihat tabel).
”Instruksi itu juga dipertegas dengan adanya UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Nah, mestinya [segala aturan] dijalankan secara konsisten,” ujar dia.
Perihal penetapan upah minimum, Sanny menganggap pemerintah tingkat provinsi kalah dengan desakan serikat buruh atau massa yang menuntut upah minimum diberikan diatas besar KHL. Dengan desakan tersebut, kata dia, akhirnya pemerintah daerah mengabulkan permintaan massa.
”Hal ini sebenarnya aneh dan lucu. Satu sisi [pemerintah daerah] menetapkan sesuatu yang melanggar ketentuan pemerintah pusat. Sisi lain ada tekanan dan desakan dari luar [massa/buruh],” terang dia.
Jika pemerintah pusat dalam hal ini presiden tidak sigap mengambil langkah pemerintah daerah yang melanggar ketentuan, kata dia, maka wibawa pemerintah pusat dimata investor asing sangat rendah.
”Investor putus asa dan mengeluh saat melihat aksi demonstran yang menutup ruas jalan. Apalagi ditambah dengan munculnya pelanggaran upah minimum, apakah investor akan tetap bertahan di Indonesia,” jelas dia.
Daftar Tebel:
Penetapan Upah Minimum yang telah diputuskan oleh Pemerintah Daerah untuk tahun 2014 banyak yang diatas/melebihi nilai KHL, sebagai contoh :
| Kota/Prov | Nilai KHL | Upah Min | Persen |
| DKI Jakarta | Rp2.229.860 | Rp2.441.000 | 109 |
| Kota Bekasi | Rp1.961.667 | Rp2.441.954 | 124 |
| Kabupaten Bekasi | Rp2.101.375 | Rp2.447.445 | 116 |
| Kabupaten Karawang | Rp2.102.000 | Rp2.447.450 | 116 |
| Kota Tangerang | Rp2.220.375 | Rp2.444.301 | 110 |
| Kota Tangerang | Rp2.262.000 | Rp2.442.000 | 108 |
| Kota Tangsel | Rp2.226.540 | Rp2.442.000 | 109 |
| Kota Surabaya | Rp1.763.000 | Rp2.200.000 | 125 |
| Kota Batam | Rp2.172.973 | Rp2.422.092 | 115 |