Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mandatori Biofuel Pangkas Impor Migas US$386 juta

Kementerian Perdagangan memprediksi implementasi sistem mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) bisa mengurangi total impor migas senilai US$386 juta hingga akhir tahun.

Bisnis.com, NUSA DUA—Kementerian Perdagangan memprediksi implementasi sistem mandatori penggunaan bahan bakar nabati (BBN) bisa mengurangi total impor migas senilai US$386 juta hingga akhir tahun.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan implementasi kebijakan tersebut mampu menggantikan 586.000 kiloliter bahan bakar fosil sehingga bisa mengurangi ketergantungan impor hasil minyak.

“Memang, jika dibandingkan dengan total defisit migas yang mencapai US$10 miliar nilainya tidak sebanding. Namun, paling tidak tren tersebut mampu membalikkan situasi dari postur perdagangan migas yang memberatkan,” kata Bayu dalam jumpa pers Kinerja Ekspor Impor, Selasa (3/12/2013).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik impor migas pada Oktober 2013 mencapai US$3,47 miliar atau turun 6,51% dibandingkan dengan September 2013. Angka tersebut juga lebih rendah 9,25% dibandingkan dengan impor pada Oktober 2012.

Adapun, selama Januari-Oktober 2013 nilai impor Indonesia mencapai US$156 miliar atau turun US$3,1 miliar (1,98%) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Meskipun impor miga mengalami peningkatan US$2,32 miliar (6,69%). namun, impor hasil minyak turun US$114,7 juta (0,49%)

Dia menambahkan berkurangnya impor hasil minyak tersebut masih akan berlanjut hingga 2014. Terlebih, Pertamina dan PLN akan membeli biofuel masing-masing sebanyak 3,3 juta kiloliter dan 1,7 kiloliter.

Bayu menuturkan pembelian biofuel sebanyak 5 juta kiloliter akan meningkatkan optimisme untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor. Di atas kertas, nilai impor migas yang bisa ditekan sekitar US$3 miliar.

Sejak 2009, pemerintah telah memberlakukan kebijakan mandatori pemanfaatan BBN untuk sektor transportasi, industri dan pembangkit listrik.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain.

Bayu menjelaskan produksi dan pemanfaatan biodiesel tersebut mampu menunjukkan peningkatan setiap tahunnya.

Terlebih, setelah pemerintah mulai meningkatkan utilisasi volume pencampuran biodiesel pada minyak solar dari 5% menjadi 7,5% pada awal 2012.  (ra)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper