Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Ingin Naikkan PPh Impor Hingga 7,5%

Guna menekan impor, pemerintah siap mengeluarkan aturan yang mengerek tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5% pada pekan ini. Diprediksi, kebijakan ini bisa save sekitar US$3 miliar untuk menekan defisit.

Bisnis.com, JAKARTA - Guna menekan impor, pemerintah siap mengeluarkan aturan yang mengerek tarif Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 menjadi 7,5% pada pekan ini. Diprediksi, kebijakan ini bisa save sekitar US$3 miliar untuk menekan defisit.

Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan tarif PPh 22 yang berlaku saat ini adalah 2,5%. Untuk menekan impor yang saat ini cukup tinggi, pemerintah sepakat akan mengeluarkan kebijakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang menaikkan PPh impor hingga 7,5%.

Yang PMK, pekan ini akan dikeluarkan karena presiden sudah setuju. Tadinya mau 5%, tetapi akhirnya dibuat sampai 7,5%,” kata Hidayat di kediamannya, Senin malam (2/12/2013).

Mengenai sektor barang industri apa saja yang akan dikenakan kebijakan ini, Hidayat mengatakan hal itu merupakan wewenang Kementerian Keuangan yang nantinya akan tertuang dalam PMK tersebut. “ Yang pasti semua barang konsumsi,” tutur dia.

Hal paling penting dari kebijakan ini, lanjut Hidayat, adalah bisa menekan defisit hingga US$3 miliar sampai akhir 2014. Dia optimis, kebijikan ini akan cukup efektif. Menteri Keuangan Chatib Basri bahkan memperkirakan, kebijakan ini bisa menekan defisit hingga US$4 miliar.

"Pekan ini keluar, semua produk konsumsi jadi 7,5%, tidak ada minimalnya,” katanya tadi malam.

Tarif PPh 22 yang saat ini berlaku adalah sebesar 2,5% untuk perusahaan dengan izin Angka Pengenal Importir (API). Sedangkan tanpa izin API sebesar 7,5% dari nilai impor. Tarif PPh pasal 22 dengan izin API inilah yang akan dinaikkan agar sama dengan tarif tanpa izin, yaitu menjadi 7,5%.

Perlu diketahui, pemerintah tengah fokus untuk mengeluarkan kebijakan yang bisa menyelamatkan perekonomian Indonesia yang kurang membaik saat ini. Selain akan mengeluarkan PMK kenaikan PPH impor ini, pemerintah pada Desember ini juga akan mengerluarkan kebijakan berupa penaikan Pajak Penjualan Barang Mewah (PpnBM). PpnBM akan dinaikkan hingga 125%.

Yang pasti, Chatib mengatakan aturan ini tidak bisa menekan defisit atau krisis. “Iya Desember ini, melalui PMK juga, jadi kalau mau beri mobil mewah sekarang,” kata Chatib.

Chatib mengatakan, pada Senin (2/12), Menteri Ekonomi bertemu dengan Presiden SBY untuk membicarakan seluruh masalah perekonomian, mulai dari revisi daftar negatif investasi (DNI), stabilitas harga hingga inflasi.

Sedangkan untuk Peraturan Pemerintah mengenai insentif bagi eksportir yang menyimpan keuntungannya di dalam negeri, Hidayat mengatakan masih dalam proses dan juga akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper