Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan berkonsultasi dengan DPR mengenai renegosiasi pemilik kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusaha batu bara (PKP2B) Kamis (5/12/2013) pekan depan.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan beberapa minggu terakhir ini pihaknya telah melakukan pertemuan rutin dengan perusahaan-perusahaan tambang besar membahas renegosiasi. Dia menambahkan hasil dari pertemuan tersebut menunjukkan progres, meskipun tidak menjelaskan secara detail.
"Progresnya bagus, kami [pemerintah dan pelaku usaha] sudah mengadakan pertemuan untuk negosiasi berkali-kali," ujarnya hari ini, Jumat (29/11/2013).
Susilo mengatakan terdapat term of reference (ToR) untuk lintas kementerian yang telah disepakati bersama. ToR tersebut digunakan untuk referensi pemerintah dalam menyelesaikan renegosiasi.
Renegosiasi KK dan PKP2B membahas 6 hal yaitu permasalahan penerimaan negara, divestasi saham perusahaan, nilai tambah komoditas atau penghiliran, pemanfaatan tingkat komponen dalam negeri, dan perpanjangan kontrak. Sebelumnya DPR telah bertemu dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk membahas mengenai pembangunan smelter.
Pemerintah tetap optimis menyelesaikan renegosiasi dengan perusahaan-perusahaan KK dan PKP2B tahun ini. Penyelesaian renegosiasi merupakan salah satu amanat UU No.4/2009 tentang Pertambangan.
Renegosiasi menuntut KK dan PKP2B berubah kontrak menjadi wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK). Di dalam beleid tersebut, luas eksplorasi untuk WIUPK tambang mineral dibatasi menjadi 100.000 hektare, sedangkan untuk tambang batu bara luas wilayah eksplorasi dibatasi menjadi 50.000 hektare. Di samping itu, luas wilayah WIUPK produksi tambang mineral menjadi 25.000 hektare, sedangkan luas wilayah produksi untuk tambang batu bara menjadi 15.000 hektare.