Bisnis.com, JAKARTA--Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah tegas dalam melaksanakan aturan Undang-undang Minerba yang berlaku Januari 2014. Bila pemerintah memberikan toleransi ekspor, diharapkan ada aturan pelaksana yang mengatur sanksi bagi perusahaan yang ingkar janji.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan jangan ada penundaan dalam pelaksanaan aturan UU No.4/2009 tentang Minerba tersebut. Artinya, bagi perusahaan yang belum memulai pembangunan smelter pada 2014, ekspor bahan mentah akan dilarang. Namun, pihaknya mengusulkan agar toleransi bisa diberikan bagi pengusaha yang sudah berkomitmen membangun smelter namun belum beroperasi.
“Masih boleh ekspor bagi yang janji 1-2 tahun lagi smelter akan beroperasi, yang lain tidak boleh. Toleransi harus benar-benar, jangan main-main, kalau belum jadi (smelter) sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka harus ada pinalti atau denda,” kata Sofjan ketika bertemu di Hotel JS Luwansa, Rabu (27/11/2013).
Dengan begitu, pemerintah harus membuat aturan pelaksana yang mengatur mengenai sanksi yang akan diberikan. Menurutnya, tidak ada kata terlambat bagi pemerintah untuk membuat aturan pelaksana tersebut meskipun pelaksanaan aturan Minerba akan berlaku pada Januari 2014.
“Jadi pemerintah jangan menunda-menunda, fokus saja pada yang benar-benar mau membangun smelter.“
Menteri Perindustrian M.S. Hidayat mengatakan UU Minerba yang berlaku pada Januari 2014 akan berjalan secara konsisten. Bila ada catatan (relaksasi/toleransi), tidak boleh mengurangi makna dari aturan lantaran masa transisi sudah dilakukan selama 5 tahun. “Khusus tambang ini, beri saya, Menteri ESDM berkumpul, dengan Menko Perekonomian juga untuk mengantisipasi menjelang berlakunya aturan itu,” katanya.