Bisnis.com, BANDUNG - Asosiasi Pertektilan Indonesia (API) Jawa Barat mendukung pemerintah untuk menaikan tarif PPh produk impor menjadi 7,5% untuk membendung arus barang masuk dan memproteksi produk dalam negeri.
Pemerintah akan menaikkan pengenaan tarif pajak penghasilan Pasal 22 (PPh impor) terhadap perusahaan dengan angka pengenal importir (API) menjadi 7,5% dari sebelumnya 2,5%.
Sekretaris Jendral API Jabar Kevin Hartanto mengemukakan pihaknya tidak mempermasalahkan kenaikan tarif yang diterapkan pemerintah terhadap produk tekstil barang jadi.
Menurutnya, dengan menerapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut tentunya akan menekan masuknya produk impor barang jadi, dan diharapkan dapat meningkatkan daya saing usaha.
"Agar daya saing usaha lokal dalam produk pakaian jadi lebih kompetitif, selama ini produk pakaian jadi yang diimpor membanjiri pasar dalam negeri. Kami mengapresiasi untuk membendung produk impor ke Indonesia," katanya kepada Bisnis, Rabu (20/11/2013).
Akan tetapi, pihaknya meminta agar pajak tersebut tidak berlaku bagi impor bahan baku karena industri TPT hampir sebagian besar mengandalkan impor. Oleh karena itu, pemerintah diharapkan tidak menaikan tarif pajak resmi di sektor hulu, karena akan mematikan usaha tekstil.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedy Widjaja menilai adanya aturan penaikan PPh Impor Pasal 22 jangan sampai merembet terhadap bahan baku terutama bagi industri padat karya.
Menurutnya, industri padat karya akan semakin terbebani setelah dipusingkan dengan penaikan upah, tarif dasar listik (TDL), bahan bakar minyak (BBM), dan berbagai akumulasi beban lainnya.
“Pemerintah memang berupaya untuk menekan impor barang jadi. Akan tetapi, aturan ini jangan sampai merembet ke pasokan bahan baku bagi industri padat karya,” tegasnya.
Dedy menjelaskan selama ini bahan baku industri padat karya mayoritas masih didapat dari impor, sehingga jika PPh juga diberlakukan dipastikan akan banyak perusahaan yang gulung tikar.
Dia berharap PPh tersebut justru menjadi insentif bagi industri lokal karena aliran produk impor barang jadi bisa dibendung. “Kami terus mendesak pemerintah untuk melakukan berbagai terobosan yang mendukung dunia usaha dalam negeri, karena selama ini lebih banyak menguntungkan pihak asing.”
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan akan menaikkan PPh ratusan barang impor sebagaimana yang tertera pada pasal 22 menjadi 7,5%.
Ada dua kategori yang akan terkena PPh. Pertama, adalah barang konsumsi akhir jadi yang tidak lagi dipakai untuk input untuk produksi berikutnya. Kedua, tidak termasuk barang yang bisa menimbulkan inflasi atau membuat barang modal menjadi mahal. (Adi Ginanjar Maulana/Wandrik Panca Adiguna)