Bisnis.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Soekarwo menetapkan upah minimum 38 kabupaten/kota di Jawa Timur, Rabu (20/11) petang.
Melalui Peraturan Gubernur No. 78/2013 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur 2014, Soekarwo berpesan agar perusahaan yang telah melebihi batas minimal upah tidak menurunkan besarannya.
"Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMK dilarang mengurangi atau menurunkan upah," tegas Gubernur dalam keputusan yang ditandatangani hari ini.
Adapun perusahaan yang belum bisa memenuhi ketentuan minimal bisa mengajukan penangguhan. Ketetapan soal upah itu berlaku per 1 Januari 2014.
Sementara itu, dalam lampiran peraturan, kawasan industri di Jawa Timur upah minimumnya tak lebih dari Rp2,2 juta.
Upah minimum Kota Surabaya ditetapkan Rp2,2 juta, Kabupaten Gresik Rp2,19 juta, Kabupaten Sidoarjo Rp2,19 juta, Kabupaten Pasuruan Rp2,19 juta, Kabupaten Mojokerto Rp2,05 juta.
Adapun, daerah yang penyangga kawasan industri, Kabupaten Malang upah minimum kota Rp1,63 juta, Kota Malang Rp1,58 juta, Kota Batu Rp1,58 juta dan Jombang Rp1,5 juta.
Kabupaten/kota lain di Jawa Timur upah minimum kota di bawah daerah di atas.