Bisnis.com, JAKARTA--Asosiasi Pengusaha Gula dan Terigu Indonesia (Apegti) menyatakan kasus perembesan gula rafinasi yang terjadi di sejumlah daerah bakal menjatuhkan harga gula produksi petani.
"Perembesan gula rafinasi di pasaran umum menyebabkan jatuhnya harga gula konsumsi yang diproduksi petani sehingga mereka menemui kesulitan untuk bersaing di pasaran," kata Ketua Umum Apegti Natsir Masyur, Minggu (17/11/2013).
Menurutnya, perembesan tersebut mengakibatkan gula konsumsi yang diproduksi petani di pasaran umum jatuh dari harga Rp9.500 per kg menjadi di bawah Rp8.500 per kg.
Hal itu, lanjutnya, karena ditemukan adanya perembesan gula rafinasi yang harganya hanya sekitar Rp8.000 per kg, sehingga gula petani tidak laku dan tidak terserap pasar.
Natsir meminta pemerintah agar terbuka dengan audit gula refinasi yang dijanjikan beberapa tahun lalu.
"Supaya jelas masalahnya, jangan audit gula rafinasi ini ditutup-tutupi. Peraturan sudah tegas mengatur gula rafinasi," tegasnya.
Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah dan Bulog itu menambahkan bahwa impor gula rafinasi meningkat menjadi 3.000.000 ton pada tahun ini.
Apegti mengingatkan agar pemerintah terkait dengan Komisi VI DPR memperhatikan kondisi tersebut dengan kebijakan yang sudah ditentukan.
"Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat oleh Pemerintah tetapi justru pemerintah sendiri yang menyalahi regulasi yang ada," tegasnya.
Dia menekankan agar masalah perembesan gula rafinasi diwaspadai karena akan mengakibatkan pabrik gula berbasis tebu di Jawa akan tutup.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi berupa pengurangan alokasi impor gula rafinasi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan praktik perembesan gula ke pasar.
"Akan diberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan importir gula rafinasi yang melakukan perembesan produk gula rafinasi," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi Jumat (8/11/2013).
Bachrul menyebutkan pihaknya akan melakukan pengurangan alokasi impor gula rafinasi tersebut jika perusahaan-perusahaan tadi terbukti melakukan pelanggaran atau melakukan praktik perembesan gula rafinasi ke pasar. (Antara)