Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Program Pembangunan Harus Selaras Dengan Lingkungan Hidup

Kementerian Lingkungan Hidup berharap rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dapat disinergikan secara menyeluruh dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup berharap rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dapat disinergikan secara menyeluruh dengan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM).

“Yang terkait lingkungan hidup hanya ada dua bab saja dalam RPJM. Kami harap kajian RPPLH bisa dimasukkan dalam tiap bab RPJM atau RPJP,” ujar Deputi Bidang Tata Lingkungan Imam Hendargo, dalam diskusi media RPPLH Nasional, Kamis (14/11/2013).
 
Saat ini, lanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan intervensi atau pendekatan kepada Bappenas terkait RPJM periode 2015-2019.
 
Menurutnya, Kementerian Lingkungan Hidup akan memberikan perspektif baru terkait pembangunan nasional.
 
Mengacu pada UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Imam menuturkan RPPLH harus menjadi dasar dan sekaligus harus dimuat dalam RPJP dan RPJM baik di tingkat nasional maupun daerah.
 
RPPLH merupakan program pemerintah untuk mengelola lingkungan hidup dan sumberdaya alam secara efektif, dimulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pengawasan, pemeliharaan dan penegakan hukum.
 
Adapun fokus muatan yang dicakup a,l pemanfaatan sumber daya alam; pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan hidup; pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.
 
Namun demikian, lanjutnya, penyusunan RPPLH dan perencanaan pembangunan nasional hingga saat ini belum cukup sinergi.
 
Alhasil, penguatan anggaran berbasis lingkungan masih menjadi tantangan untuk direalisasikan.
 
“Penyusunan RPPLH menghendaki kehati-hatian, agar peraturan yang baru ini tidak menambah kerumitan atau tumpang tindih pengaturan. Namun, skema desainnya tetap harus dapat mengisi gap perlindungan dan pengelolaan lingkungan,” tuturnya.
 
Untuk menghadapi tantangan tersebut, Imam menyebutkan setidaknya empat strategi a.l pertama, membangun pemahaman yang sama terhadap RPPLH. Kedua, meningkatkan komunikasi dan interaksi yang tepat dengan stakeholder strategis.
 
Ketiga, menetapkan masalah, isu strategis, solusi dan ukuran keberhasilan. Dan keempat, membangun kesepakatan terhadap substansi, kelembagaan, pendanaan, pengaturan dan monitoring, serta evaluasi untuk menuju perbaikan yang berkelanjutan.
 
Adapun fokus muatan yang dicakup yakni pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup; (3) pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam; dan (4) adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper