Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbangan Indonesia, Inaca Minta Bea Masuk 0% Komponen Pesawat

Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pembebasan bea masuk untuk impor spare part pesawat guna meningkatkan daya saing dalam negeri.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) meminta pembebasan bea masuk untuk impor spare part pesawat guna meningkatkan daya saing dalam negeri.

Ketua INACA Arif Wibowo mengatakan spare part pesawat merupakan barang spesifik yang tidak diproduksi di Indonesia. Oleh sebab itu, untuk meningkatkan daya saing, khususnya menjelang open sky pada 2015, pihaknya memerlukan dukungan pemerintah untuk membebaskan biaya-biaya yang dinilai cukup tinggi.

“Kalau negara lain dibebaskan, di Malaysia dan Singapura impor komponen pesawat tidak kena bea masuk. Kalau di Indonesa kenanya bisa 5%-7%,” kata Arif di kantor Kementerian Perindustrian, Senin (11/11).

Menurutnya, komponen impor pesawat yang ada di Indonesia mencapai 300 list. Pihaknya sendiri tidak ingin meminta terlalu muluk. “Kami minta bertahap, mungkin awalnya bisa 200 list dulu. Tanggapan Menperin Hidayat cukup positif, ini untuk membantu industri penerbangan,” tambahnya.

Dia menjelaskan komponen atau spare part pesawat berkontribusi hingga 15% terhadap total cost airlines. Jadi, bila diambil 5% untuk membayar bea masuk, margin perusahaan akan tertekan. “Kalau dihapuskan, bisa meningkatkan daya saing pelaku industri penerbangan di Indonesia.”

Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk Emirsyah Satar mendukung usulan INACA agar pemerintah memberikan keringanan pajak untuk impor spare part pesawat. Menurutnya, sangat disayangkan bila perawatan pesawat harus dilakukan di luar negeri. “Karena di sana tidak dikenakan impor duty, kalau dikerjakan di Indonesia kena. Ini yang kita bicarakan dengan Menperin sehingga uangnya tidak lari ke luar negeri dan bisa kompetitif,” jelasnya.

Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kemenperin Budi Darmadi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan pemberian keringanan impor bea masuk untuk industri penerbangan.

Menurutnya, untuk spare part yang tidak bisa dibuat di dalam negeri bisa dipertimbangkan untuk diberikan keringanan, sedangkan yang bisa diproduksi dalam negeri kemungkinan tidak akan diberikan.

“Ada 300 list, sekarang sudah mengerucut jadi 75 list, masih dikaji lagi, seperti mesin pesawat, mesin jet, itu kan sulit ya dalam negeri, bisa dipertimbangkan. Ini sudah lama ya pembicaraan, kita terus bahas soal ini,” kata Budi.

Budi menjelaskan mekanisme pertimbangan pemberian keringanan pajak yang akan diberikan bisa melalui bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP). “Mekanisme itu bisa dipakai untuk menurunkan bea masuk bila memang diperlukan sekarang, tapi produk itu belum dibuat di Indonesia, misalnya kita mau buat dua tahun lagi, kalau diturunkan nanti yang mau investasi mundur lagi,” jelasnya.

Yang pasti, lanjutnya, Kemenperin masih mempertimbangkan permintaan dari pelaku industri penerbangan ini. Menurutnya, proses diskusi dan pembahasan masih terus berjalan meskipun sudah memakan waktu hampir satu tahun. “Intinya sama saja, dihapuskan, diturunkan atau BMDPT.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper