Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Tolak Surat Keberatan Asian Agri

Surat keberatan perusahaan kelapa sawit Asian Agri terhadap surat ketetapan pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya akhirnya ditolak oleh Ditjen Pajak pada akhir Oktober yang lalu.

Bisnis.com, JAKARTA - Surat keberatan perusahaan kelapa sawit Asian Agri terhadap surat ketetapan pajak (SKP) kepada 14 anak perusahaannya akhirnya ditolak oleh Ditjen Pajak pada akhir Oktober yang lalu.

“Pada akhir bulan lalu, sudah ada jawabannya yakni menolak surat keberatan dari Asian Agri,” ujar Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus, seusai sosialisasi peraturan pemerintah Nomor 46/2013 terkait PPh final 1%, Senin (11/11).

Dengan ditolaknya surat keberatan tersebut, Asian Agri harus membayar sisa utang pajak sesuai dengan SKP. Apabila tidak, Ditjen Pajak akan melakukan penagihan aktif berupa teguran, penerbitan surat paksa, penyitaan dan blokir rekening hingga pelelangan aset.

Seperti diketahui, Asian Agri mengirimkan surat keberatan kepada Ditjen Pajak karena menganggap SKP yang mencapai Rp1,95 triliun tidak sesuai karena melebihi total keuntungan perusahaannya pada periode 2002-2005 sebesar Rp1,24 triliun.

Dalam penyampaian surat keberatannya, Asian Agri sebelumnya harus merogoh Rp969,67%, atau 50% dari jumlah pajak terutang sebesar Rp1,95 triliun sesuai dengan sebagaimana diatur dalam pasal 25 UU No 28/2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan.

Ketentuan tersebut menyebutkan perusahaan yang mengajukan banding dikenai denda administrasi 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar.

Adapun, Makhamah Agung menetapkan keputusan mengenai piutang pajak dan denda kelompok perusahaan milik Sukanto Tanoto itu Rp2,5 triliun atau 200% dari jumlah pajak yang digelapkan pada akhir Desember tahun lalu.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Fuad Rahmany menegaskan tak akan mengabulkan keberatan Asian Agri mengingat keputusan mengenai piutang pajak plus denda perusahaan, karena sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), apalagi Mahkamah Agung telah mengeluarkan keputusan serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper