Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Indonesia berpendapat kebijakan pemerintah dalam perencanan tata ruang menjadi salah satu kendala investasi di Indonesia.
Sektretaris Jendral IAP Indonesia Bernadus R Djonoputro mengatakan peraturan penataan ruang nasional sangat berantakan, terlihat dari kebijakan sektoral yang tumpang tindih satu sama lainnya.
Konflik penggunaan kawasan, sambungnya, tidak terelakkan sehingga menciptakan gap antarkementerian, investor, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
.“Keberadaan tata ruang yang tidak jelas peruntukannya dan juga kepemilikannya inilah yang menyebabkan tidak adanya ketertarikan swasta untuk ikut serta dalam program pemerintah,” katanya, Kamis (7/11/2013).
Dia memaparkan beleid yang saling tumpang tindih yakni UU No. 26/ 2007 tentang Penataan Ruang, UU No. 27/ 2007 tentang Perencanaan Pesisir, UU No. 25/ 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 12/2008 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 32/2004, serta berbagai kebijakan sektoral lain yang menyangkut ruang.
“Ini kan aneh sekali, masing-masing punya peraturan, akan tetapi tidak ada single interpretation,” ujarnya.
Jadi, lanjutnya, tidak ada jaminan dan bagi investor untuk menanamkan modalnya, karena peraturan mengenai penataan ruang saja tidak sejalan.